Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Penambahan KJA di Haranggaol Horisan, Desak Evaluasi Berbasis Data 2023
Simalungun, Nusantara News Today – Rapat koordinasi mengenai dugaan penambahan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, baru-baru ini menjadi forum penting bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan. Diskusi yang berfokus pada langkah penataan KJA ini turut diwarnai masukan konstruktif dari tokoh masyarakat, salah satunya Darlan Purba yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol.
Pertemuan yang dipimpin oleh Camat Haranggaol Horisan, Lamhot P. Manurung, ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Komisi II Samrin Girsang dan Veronica Saragih, Ketua Asosiasi KJA Haranggaol Horisan, para pengusaha budidaya ikan, Ketua GAMKI PAC Haranggaol Horisan Somardi Sinaga, unsur TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Darlan Purba menyampaikan keprihatinan mendalamnya terhadap kondisi KJA yang dinilai semakin tidak terkendali.
Menurut Darlan, dugaan penambahan KJA yang terus terjadi saat ini telah menimbulkan dampak signifikan, terutama pada akses transportasi masyarakat di perairan Danau Toba. Kepadatan KJA dinilai telah mempersempit jalur pelayaran vital bagi masyarakat yang bergerak dari nagori menuju Kelurahan Haranggaol. “Penambahan KJA saat ini sudah tidak terkendali. Selain berdampak terhadap lingkungan, kondisi ini juga mempersempit ruang jalur perairan dari arah nagori menuju Haranggaol yang merupakan akses penting bagi masyarakat,” ujar Darlan Purba.
Menyikapi kondisi ini, Darlan Purba menegaskan pentingnya proses penataan KJA yang harus mengacu pada data KJA tahun 2023 sebagai dasar evaluasi yang objektif. Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan acuan yang tepat untuk membedakan jumlah KJA yang legal dan mengidentifikasi penambahan yang terjadi setelahnya. Selain itu, Darlan juga meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap langkah penataan KJA.
“Penataan ini harus mengacu pada data tahun 2023 dan seluruh peraturan yang mengatur KJA. Dengan begitu, proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlan mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Keramba Jaring Apung di Kecamatan Haranggaol Horisan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengendalikan dugaan penambahan KJA yang semakin tidak terkontrol, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat pembudidaya ikan dan kelestarian ekosistem Danau Toba.
Aspirasi yang disampaikan oleh Darlan Purba mendapat perhatian serius dari seluruh peserta rapat. Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan komitmennya untuk menjadikan masukan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keramba Jaring Apung (KJA). Selain itu, aspirasi ini juga akan menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi dan penataan KJA di wilayah Haranggaol Horisan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan berbasis data, diharapkan penataan KJA dapat berjalan secara tertib, adil, dan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian Danau Toba sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
Editor: Fernando Albert Damanik






















Komentar