MEDAN | NusantaraNews-Today.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deli Serdang, kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).
Persidangan menghadirkan saksi Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa, yang dalam keterangannya dinilai tidak mampu menguraikan secara jelas kronologi peristiwa dugaan penganiayaan sebagaimana didakwakan.
Kesaksian Tidak Konsisten dan Tidak Detail
Di awal persidangan, saksi menjelaskan adanya peristiwa dorongan terhadap korban Rolan serta perusakan kacamata. Ia juga menyebut korban mengalami luka pada bagian hidung dan tangan akibat kejadian yang terjadi pada 5 April 2024 di rumahnya di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Namun, saat dicecar tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis, saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci kejadian yang dimaksud.
“Nggak ingat saya,” ujar Lily Kamsu saat ditanya terkait kronologi detail, yang kemudian memicu reaksi di ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang juga mempertanyakan konsistensi keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
CCTV dan Fakta Persidangan Jadi Sorotan
Tim PH menyoroti alat bukti rekaman CCTV yang dinilai tidak utuh. Disebutkan bahwa saat penyidikan terdapat puluhan rekaman, namun yang ditampilkan di persidangan hanya sebagian dengan durasi terbatas.
Dalam rekaman yang diputar, tidak tampak adanya keluhan korban terkait penganiayaan. Bahkan, saksi terlihat dalam kondisi normal dan masih dapat beraktivitas.
Selain itu, muncul kejanggalan ketika saksi sempat menyebut terdakwa Sherly meminta tolong kepada abang iparnya, Erwin, sebelum listrik padam.
Saksi Sekuriti Ungkap Ada Jeritan Minta Tolong
Saksi lain, Irvan Syahputra selaku sekuriti perumahan, mengungkapkan bahwa dirinya datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya suara teriakan.
“Ada suara wanita menjerit minta tolong. Saya masuk ke rumah, saya tanya ada dipukul, tapi Bu Sherly bilang tidak ada dan mau keluar rumah,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Sherly di hadapan majelis hakim.
“Tidak benar Yang Mulia. Saya bilang saya dipukuli, dicekik, dan ingin keluar dari rumah,” tegas Sherly.
PH Duga Keterangan Saksi Tidak Benar
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi.
Mereka menyoroti adanya selisih durasi rekaman CCTV yang tidak ditampilkan secara utuh di persidangan. Menurut PH, terdapat bagian penting yang diduga menunjukkan fakta berbeda dari yang disampaikan.
“Tidak mungkin seseorang berteriak minta tolong jika tidak mengalami sesuatu yang serius,” ujar Jonson Sibarani.
Terdakwa Minta Vonis Bebas
Dalam persidangan, Sherly juga menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap.
“Kalau listrik tidak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Saya mohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas sesuai fakta persidangan,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
(Laporan: Hendra)
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar