MEDAN | NusantaraNews-Today.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deli Serdang, kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Ricky Sinaga, menghadirkan saksi Lily Kamsu yang merupakan mantan mertua terdakwa. Di awal kesaksiannya, Lily menjelaskan adanya peristiwa dorongan terhadap wajah korban Rolan serta perusakan kacamata oleh terdakwa.
Namun, saat dicecar oleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa yang terdiri dari Jonson Sibarani dan Togar Lubis, saksi dinilai tidak mampu menguraikan secara rinci kronologi dugaan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
Kesaksian Dinilai Tidak Konsisten
Dalam fakta persidangan, saksi Lily Kamsu tampak kesulitan menjelaskan detail peristiwa yang terjadi di rumahnya di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 5 April 2024.
Ketika ditanyakan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang terkait kesesuaian keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi juga dinilai memberikan jawaban yang tidak konsisten.
“Sebentar… di BAP itu apakah saudara mengetahui langsung atau dari anak saudara? Mana yang benar?” tanya hakim ketua, yang kemudian dijawab saksi bahwa keterangan di persidangan adalah yang benar.
Jawaban “tidak ingat” yang disampaikan saksi dalam beberapa pertanyaan bahkan sempat mengundang reaksi ringan dari terdakwa dan pengunjung sidang.
Sorotan pada Bukti CCTV
Tim penasihat hukum juga menyoroti alat bukti rekaman CCTV yang dihadirkan oleh JPU di persidangan. Mereka menilai rekaman tersebut tidak utuh.
Disebutkan, saat proses penyidikan terdapat puluhan rekaman CCTV, namun yang ditampilkan di persidangan hanya sebagian, bahkan dengan durasi yang dipersingkat.
PH terdakwa menilai terdapat bagian penting yang tidak ditampilkan, termasuk dugaan adanya tindakan kekerasan yang justru dialami pihak terdakwa.
Kesaksian Sekuriti Tambah Dinamika Sidang
Selain itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Irvan Syahputra, seorang sekuriti perumahan. Ia mengaku datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya teriakan minta tolong.
“Katanya ada teriakan. Saya masuk ke rumah, saya tanya ada dipukul, tapi Bu Sherly bilang tidak ada,” ujarnya di persidangan.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Sherly yang menyatakan dirinya justru menjadi korban pemukulan dan berusaha keluar dari rumah.
PH Nilai Keterangan Saksi Tidak Valid
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan keraguannya terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
PH juga menegaskan bahwa terdapat potongan rekaman CCTV yang tidak dihadirkan, yang diduga memuat kejadian penting terkait perkara tersebut.
Terdakwa Minta Keadilan
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Sherly menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau listrik tidak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Saya mohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas sesuai fakta yang ada,” ujar Sherly.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
(Laporan: Hendra)
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar