SIMALUNGUN – Dugaan pematangan lahan tanpa izin pada proyek Perumahan Panei Indah Sitalasari di Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dua dinas teknis terkait, yakni Kepala Dinas PUPR Hotbinson Damanik dan Kepala Dinas Perkim Ronando Situkir, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi awak media.
Pesan konfirmasi melalui WhatsApp terlihat telah dibaca (centang dua biru), namun tidak dibalas. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pengawasan proyek di daerah tersebut.
—
Pengawas Akui Izin Belum Terbit
Sebelumnya, hasil investigasi di lapangan menemukan aktivitas alat berat masih berlangsung.
Seorang pengawas proyek bermarga Manurung secara terbuka mengakui bahwa izin teknis pematangan lahan belum keluar.
> “Izinnya belum keluar bang, masih diajukan ke Pemkab,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
—
Langgar Keterbukaan Informasi Publik
Sikap bungkam pejabat dinas dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Tidak adanya respons dinilai dapat menimbulkan persepsi publik terkait lemahnya akuntabilitas.
—
Potensi Pelanggaran Izin dan Pidana
Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan wajib memiliki sejumlah izin sebelum pekerjaan dimulai, antara lain:
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
Jika kegiatan dilakukan tanpa izin tersebut, maka berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109
👉 Ancaman: 1–3 tahun penjara + denda hingga Rp3 miliar
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
👉 Wajib PBG sebelum pekerjaan cut & fil
—
Diduga Ada Unsur Pembiaran?
Selain aspek administratif, dugaan pembiaran oleh pejabat juga mulai mencuat.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka dapat mengarah pada:
Undang-Undang Tipikor Pasal 3
👉 Ancaman pidana hingga seumur hidup atau minimal 1 tahun
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran sistematis?
—
Berpotensi Bahayakan Lingkungan
Lokasi proyek yang berada di kawasan perbukitan juga menimbulkan kekhawatiran.
Tanpa kajian geoteknik dan sistem drainase yang jelas, pematangan lahan berpotensi memicu:
Longsor
Banjir kiriman
Kerusakan lingkungan sekitar
—
Akan Dilaporkan ke APH
Atas temuan ini, awak media menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke:
Kejaksaan Negeri Simalungun
Tipikor Polres Simalungun
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara
Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi.
—
Publik Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu:
Apakah proyek ini akan dihentikan, atau tetap berjalan tanpa kepastian hukum?
—
Laporan: Josep Opranto Sagala
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar