Dua Kadis Simalungun Bungkam Soal Proyek Panei Indah Sitalasari

Kab.simalungun4532 Dilihat

SIMALUNGUN – Dugaan pematangan lahan tanpa izin pada proyek Perumahan Panei Indah Sitalasari di Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun semakin menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dua dinas teknis terkait, yakni Kepala Dinas PUPR Hotbinson Damanik dan Kepala Dinas Perkim Ronando Situkir, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi awak media.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pesan konfirmasi melalui WhatsApp terlihat telah dibaca (centang dua biru), namun tidak dibalas. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pengawasan proyek di daerah tersebut.

Pengawas Akui Izin Belum Terbit

Sebelumnya, hasil investigasi di lapangan menemukan aktivitas alat berat masih berlangsung.

Seorang pengawas proyek bermarga Manurung secara terbuka mengakui bahwa izin teknis pematangan lahan belum keluar.

> “Izinnya belum keluar bang, masih diajukan ke Pemkab,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.

Langgar Keterbukaan Informasi Publik

Sikap bungkam pejabat dinas dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tidak adanya respons dinilai dapat menimbulkan persepsi publik terkait lemahnya akuntabilitas.

Potensi Pelanggaran Izin dan Pidana

Secara regulasi, kegiatan pematangan lahan wajib memiliki sejumlah izin sebelum pekerjaan dimulai, antara lain:

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang)

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

 

Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Jika kegiatan dilakukan tanpa izin tersebut, maka berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 109

👉 Ancaman: 1–3 tahun penjara + denda hingga Rp3 miliar

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

👉 Wajib PBG sebelum pekerjaan cut & fil

Diduga Ada Unsur Pembiaran?

Selain aspek administratif, dugaan pembiaran oleh pejabat juga mulai mencuat.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka dapat mengarah pada:

 

Undang-Undang Tipikor Pasal 3

👉 Ancaman pidana hingga seumur hidup atau minimal 1 tahun

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran sistematis?

Berpotensi Bahayakan Lingkungan

Lokasi proyek yang berada di kawasan perbukitan juga menimbulkan kekhawatiran.

 

Tanpa kajian geoteknik dan sistem drainase yang jelas, pematangan lahan berpotensi memicu:

 

Longsor

Banjir kiriman

Kerusakan lingkungan sekitar

Akan Dilaporkan ke APH

Atas temuan ini, awak media menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke:

Kejaksaan Negeri Simalungun

Tipikor Polres Simalungun

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara

Langkah ini dilakukan guna memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi.

 

Publik Menunggu Jawaban

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Publik kini menunggu:

Apakah proyek ini akan dihentikan, atau tetap berjalan tanpa kepastian hukum?

 

Laporan: Josep Opranto Sagala

Editor: Fernando Albert Damanik

 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar