JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) berjalan efektif, menjelang kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Rapat dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Sekretariat Kabinet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS merupakan bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak Indonesia di ruang digital. Ia menyebut regulasi ini menjadi landasan kebijakan pembatasan akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun yang akan dimulai 28 Maret 2026.
“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujar Meutya usai Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
PP TUNAS akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun sejak ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Meutya menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala terbesar dalam penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang terdampak ekosistem digital.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan PP TUNAS. Ia menyebut, dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, program pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital harus masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, rencana strategis, hingga APBD.
Dari sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah akan menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S, yakni screen time untuk membatasi durasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menambahkan, pembatasan penggunaan gawai perlu diimbangi dengan penyediaan aktivitas alternatif bagi anak. Menurutnya, anak tidak cukup hanya dilarang menggunakan gawai, tetapi juga perlu dikenalkan kembali pada permainan tradisional dan aktivitas yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa upaya melindungi anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, anak-anak, dan media untuk bersama-sama mendukung implementasi PP TUNAS demi menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.
“Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua. Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, orang tua, anak-anak, dan rekan-rekan pers untuk memastikan agar regulasi ini dapat berjalan dengan maksimal dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujar Teddy.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan PP TUNAS sebagai fondasi ekosistem digital yang lebih aman bagi anak Indonesia, termasuk melalui pembatasan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama lima menteri yang masuk dalam SKB PP TUNAS, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
penulis : humas komdigi
editor : fernando albert damanik


















Komentar