SIMALUNGUN, NusantaraNews-Today.com – Proyek pemasangan tiang internet (WiFi) milik PT Atlantik di Jalan Jambur Raya, Perumnas Batu Anam, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, pengerjaan di lapangan juga dinilai mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan.
Temuan Investigasi di Lapangan
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi pada Kamis (12/3/2026) pukul 11.43 WIB, ditemukan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa adanya papan informasi proyek maupun plang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketiadaan atribut ini dianggap mengabaikan risiko bahaya bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan di lokasi pengerjaan.
Pengawas lapangan berinisial MB, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari pemerintah setempat, termasuk Pangulu dan Gamot. Ia juga menyebut telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti legalitas pengerjaan tersebut, MB enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Silakan konfirmasi langsung ke atasan saya, Pak Dory selaku Leader, melalui WhatsApp,” ujarnya singkat.
Pihak PT Atlantik Bungkam
Merespons arahan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Dory, Leader PT Atlantik, melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi tersebut menyangkut dua poin utama:
Legalitas/izin resmi perusahaan dalam pengerjaan di wilayah tersebut.
Alasan pengabaian SOP K3 dan ketiadaan papan informasi proyek sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atlantik belum memberikan jawaban pasti maupun respons resmi terkait temuan tersebut.
Desakan Penindakan Tegas
Awak media akan terus mengawal kasus ini guna memastikan tidak adanya kerugian negara, terutama dari sektor pajak daerah. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas terkait segera turun tangan melakukan kroscek lapangan.
Jika terbukti melanggar aturan dan tidak memiliki izin resmi, pihak berwenang didesak untuk menghentikan pengerjaan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(Laporan: Josep Opranto Sagala)


















Komentar