Dugaan Pelanggaran Bangunan Menjamur!

Kasatpol PP terima kpkm ri "Tunggu Instruksi Wali Kota!"

Pematang Siantar4543 Dilihat

PEMATANGSIANTAR – Teka-teki penanganan sejumlah bangunan dan usaha yang diduga tak berizin di Kota Pematangsiantar mulai menemui titik terang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH, akhirnya memberikan penjelasan resmi menanggapi surat konfirmasi dari Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Rabu (04/03/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, didampingi pengurus  F.Albert Damanik, guna menagih ketegasan pemerintah dalam menertibkan bangunan yang diduga menabrak tata ruang dan perizinan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Bola Panas di Meja Wali Kota

Dalam klarifikasinya, Hasudungan Hutajulu menyampaikan bahwa Satpol PP telah melakukan langkah-langkah investigasi terhadap sejumlah lokasi yang dilaporkan bermasalah. Namun, eksekusi penindakan kini berada di tangan pimpinan daerah.

“Hasil investigasi lapangan telah kami laporkan kepada Wali Kota Pematangsiantar. Saat ini, kami tinggal menunggu instruksi pimpinan terkait langkah konkret yang akan diambil terhadap bangunan atau usaha yang diduga melanggar ketentuan tersebut,” jelas Kasatpol PP di hadapan jajaran bidang penegakan peraturan daerah.


Investigasi Lintas Instansi: PUTR Hingga Perkim Dilibatkan

Satpol PP menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi ketat dengan tiga instansi teknis utama, yaitu:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) – Terkait aspek tata ruang.

  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – Terkait legalitas perizinan usaha.

  3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) – Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Setiap temuan harus melalui verifikasi teknis guna memastikan apakah pemilik usaha akan diminta melakukan perbaikan izin atau justru menghadapi tindakan represif berupa pembongkaran atau penyegelan sesuai Perda yang berlaku.

Jurnalisme : Jangan Ada “Tebang Pilih”

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, memberikan peringatan keras dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPKM RI tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja di meja birokrasi.

“Penegakan Perda harus transparan dan akuntabel. Jangan ada tebang pilih terhadap pengusaha besar maupun kecil. Jika bangunan itu melanggar tata ruang, maka hukum harus tegak! Kami akan terus mengawasi proses ini sampai ada tindakan nyata di lapangan,” tegas Hunter D. Samosir didampingi Albert F. Damanik.

Edukasi Publik: Kepastian Hukum adalah Kunci

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menilai langkah Satpol PP dan KPKM RI ini sebagai bentuk literasi hukum bagi masyarakat.

“Pembangunan yang serampangan tanpa izin tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi merugikan PAD dan merusak lingkungan. Publik butuh pengumuman resmi hasil investigasi ini agar kepercayaan terhadap penegakan aturan di Siantar tetap terjaga. Kita dukung Satpol PP untuk berani bertindak jika instruksi sudah turun,” ungkap Fernando.

KPKM RI berharap agar hasil investigasi lintas instansi tersebut segera diumumkan kepada publik guna menghindari spekulasi negatif dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi di Kota Pematangsiantar.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Laporan: Unit Investigasi Tata Ruang & Penegakan Perda

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar