PEMATANGSIANTAR – Pemerhati sosial Kota Pematangsiantar, Rikkot Damanik, S.H., secara tegas melayangkan desakan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera mengambil tindakan nyata menertibkan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Desakan ini muncul menjelang perayaan Natal, mengingat operasional THM dinilai telah lama menimbulkan keresahan publik.
I. THM Dinilai Rusak Ketertiban dan Toleransi
Rikkot Damanik menyoroti bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap THM dapat menimbulkan dampak negatif yang serius di masyarakat:
Merusak Ketertiban Umum: Aktivitas THM yang tidak tertib berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan.
Mencederai Nilai Toleransi: Keberadaan THM yang bermasalah dinilai mengganggu kekhusyukan umat beragama dalam menjalankan ibadah, terutama saat momentum penting seperti Natal.
Wibawa Negara Dipertanyakan: Pembiaran terhadap THM yang melanggar dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
II. Tuntutan Kunci: Cabut Izin Tanpa Tebang Pilih
Rikkot Damanik mendesak agar pemerintah daerah tidak lagi ragu dan segera melakukan langkah-langkah tegas:
“Ini bukan lagi sekadar imbauan. Saya mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Pemko Pematangsiantar untuk bertindak tegas dan nyata. Penertiban tidak boleh setengah-setengah dan tidak boleh tebang pilih. Semua THM harus diperlakukan sama di hadapan aturan. Jika melanggar, harus ditindak. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tegas Rikkot.
Beliau menuntut agar izin operasional seluruh THM dievaluasi secara menyeluruh, dan izin bagi tempat hiburan yang terbukti melanggar harus dicabut.
III. Daftar THM yang Diminta Dievaluasi Serius
Secara terbuka, Rikkot Damanik menyebut beberapa THM yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat dan dinilai perlu dievaluasi secara serius oleh pemerintah daerah:
Studio 21
Evo Star
Koin Bar
Nes Bar
Bintang
Anda Karaoke
IV. Kesimpulan: Jangan Tunggu Konflik
Rikkot menegaskan bahwa tuntutan penertiban ini merupakan aspirasi masyarakat luas, termasuk tokoh agama, pemuda, dan unsur pendidikan.
“Menjelang Natal, pemerintah wajib hadir melindungi ketenangan masyarakat. Jangan tunggu konflik atau gejolak sosial baru bertindak,” tegasnya.
Rikkot Damanik meminta Gubernur Sumatera Utara dan Pemko Pematangsiantar segera mengambil langkah konkret, terbuka, dan terukur. “Ini ujian ketegasan pemerintah. Masyarakat menunggu tindakan, bukan janji,” pungkasnya.
by redaksi


















Komentar