PENGABDIAN UNTUK BANGSA

WJMB Janji Wujudkan 'Nawacita Jurnalis' dan Jadi Pembela Hukum Rakyat Tertindas

Medan4634 Dilihat

MEDAN – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Irwansyah Putra, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui penguatan peran pers, advokasi hukum, serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat tertindas.

Pernyataan komitmen ini disampaikan Irwansyah Putra dalam pertemuan resmi di Kantor DPP WJMB, yang juga bernaung di bawah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kami siap mengabdi untuk bangsa dan negara. WJMB berkomitmen memberikan dan mewujudkan nawacita jurnalis serta menjadi pembela hukum bagi rakyat, khususnya mereka yang tertindas dan terpinggirkan, agar memperoleh hak-haknya dalam konteks sosial, pendidikan hukum, dan kesehatan,” tegas Irwansyah Putra.

Peran Strategis Pers dan Advokasi Hukum

Irwansyah Putra menegaskan bahwa WJMB hadir tidak hanya sebagai organisasi profesi jurnalis, tetapi juga sebagai mitra kritis negara dan masyarakat dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta keadilan sosial.

Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama negara demokratis yang harus dilindungi dari intimidasi, pembungkaman, maupun pembatasan akses informasi.

“Pers adalah mata dan telinga publik. Karena itu, wartawan harus dilindungi dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika,” ujarnya.

Penegasan Undang-Undang Pers dan KIP

DPP WJMB secara tegas mengingatkan semua pihak terkait payung hukum yang melindungi kerja pers dan hak masyarakat atas informasi:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

WJMB menegaskan, setiap bentuk intimidasi, penghalangan peliputan, atau upaya membungkam wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Komitmen Sosial dan Kemanusiaan

Selain penguatan pers, DPP WJMB juga berkomitmen pada aspek sosial dan kemanusiaan:

  • Memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat lemah dan tertindas.

  • Mendorong edukasi hukum dan kesadaran sosial di tengah masyarakat.

  • Mendukung pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

DPP WJMB berjanji akan terus bersinergi dengan berbagai elemen bangsa untuk menciptakan pers yang merdeka, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan.


✍️ Syafwan

Komentar