TAK HANYA TV DAN RADIO: Rachel Maryam Tekankan RUU Penyiaran Mendesak Lindungi Ranah Digital dan OTT

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rachel Maryam, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi kebutuhan yang sangat mendesak seiring dengan percepatan transformasi digital yang mengubah total cara masyarakat mengonsumsi informasi.

Menurutnya, regulasi penyiaran yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai karena cakupan konsumsi informasi masyarakat tidak hanya terbatas pada radio dan televisi konvensional, tetapi telah meluas ke berbagai platform digital.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Regulasi lama tidak cukup lagi karena konsumsi informasi masyarakat kini tidak hanya melalui radio dan televisi konvensional, tetapi juga melalui platform digital seperti OTT (Over The Top), video on demand, dan layanan streaming,” ujar Rachel Maryam.

Payung Hukum Adil dan Keseimbangan Digital

 

Rachel Maryam juga menepis kekhawatiran bahwa pengaturan baru ini akan membatasi ruang gerak kreativitas. Ia menekankan bahwa tujuan utama RUU Penyiaran adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum di ranah digital.

“Tujuan pengaturan baru bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memberi payung hukum yang adil dan melindungi semua pihak di ranah digital,” tegasnya.

Dengan adanya RUU ini, Rachel Maryam berharap dapat tercipta keseimbangan yang ideal antara kebebasan berkarya dan perlindungan hukum bagi produsen konten, platform, maupun konsumen di era digital yang semakin kompleks.


 

Meskipun RUU Penyiaran dimaksudkan untuk menciptakan payung hukum yang adil di era digital, draf yang beredar memicu kekhawatiran besar dari kalangan pers, akademisi, hingga content creator karena beberapa pasal dinilai berpotensi mengekang kreativitas dan mengancam kebebasan pers.

1. Dampak pada Jurnalisme dan Kebebasan Pers

 

Ini adalah poin paling kontroversial dan mendapat penolakan keras dari Dewan Pers dan organisasi jurnalis:

  • Larangan Jurnalisme Investigasi: Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam RUU adalah larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dianggap bertentangan langsung dengan Undang-Undang Pers dan mengancam kerja-kerja jurnalisme profesional yang bertujuan mengungkap kasus korupsi, kejahatan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Tumpang Tindih Kewenangan KPI: RUU ini memperluas wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga ke ranah penyelesaian sengketa jurnalistik. Hal ini dikhawatirkan tumpang tindih dengan wewenang Dewan Pers, yang secara historis memiliki mandat penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

  • Ancaman Kriminalisasi: Dengan pengaturan sengketa jurnalistik di RUU Penyiaran, dikhawatirkan penyelesaian sengketa bisa langsung berujung pada proses pidana tanpa melalui Dewan Pers, sehingga berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membatasi media.

2. Dampak pada Platform Digital (OTT) dan Content Creator

 

RUU ini berusaha memperluas definisi “penyiaran” hingga mencakup ranah digital, yang sebelumnya tidak diatur oleh UU Penyiaran lama:

  • Pengawasan Konten Digital: RUU ini mencakup pengawasan terhadap platform Over The Top (OTT), User-Generated Content (UGC), dan media sosial. Pasal ini berarti konten yang dibuat oleh kreator individu atau podcast dapat turut diawasi.

  • Ancaman pada Kreativitas: Dikhawatirkan semua konten yang dibuat oleh kreator harus melalui verifikasi KPI terlebih dahulu sebelum ditayangkan. Pengawasan yang sangat ketat ini dinilai dapat menghambat kreativitas, inovasi, dan kecepatan distribusi konten yang menjadi ciri khas media digital.

  • Perizinan yang Ketat: RUU ini juga dikhawatirkan akan menciptakan sistem perizinan yang semakin ketat, yang pada akhirnya dapat mempersulit proses produksi dan distribusi konten serta meningkatkan biaya operasional bagi pekerja kreatif dan industri film.

  • Larangan Konten Tertentu: Terdapat usulan larangan penayangan konten yang lebih luas, termasuk yang menyajikan perilaku Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang dinilai tidak berperspektif gender.

Secara keseluruhan, meskipun semangat RUU ini adalah menciptakan regulasi yang adil dan melindungi masyarakat, banyak pihak melihat adanya potensi multitafsir dan tumpang tindih aturan dengan UU Pers, yang berisiko mengekang kebebasan berekspresi dan kreativitas di ruang digital.

#Editor : Redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA