Cipayung Labuhanbatu Raya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Aktivis ODOL
RANTAUPRAPAT, Nusantara News Today – Solidaritas terhadap aktivis lingkungan dan transportasi di Labuhanbatu Raya semakin menguat. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Labuhanbatu Raya secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Rabu (8/7/2026). Langkah hukum non-intervensi ini ditempuh sebagai bentuk pengawalan terhadap perkara dugaan kriminalisasi yang menjerat Rimba Niarta Sianturi dan rekan-rekannya, yang kini tengah bergulir di meja hijau.
Pengajuan Amicus Curiae Demi Kebebasan Berpendapat
Dokumen Amicus Curiae tersebut diserahkan langsung kepada Ketua PN Rantauprapat, Tommy Manik, S.H. Perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa kasus yang menimpa para aktivis ini menjadi pertaruhan besar bagi masa depan kebebasan berpendapat dan hak demokrasi di wilayah Labuhanbatu Raya. Mereka berharap pengajuan ini dapat memberikan perspektif tambahan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil.
Akar Perkara: Tuntutan Regulasi Berujung Jerat Pidana
Dugaan kriminalisasi ini berawal dari aksi unjuk rasa damai yang diselenggarakan pada 16 Juli 2025 di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Saat itu, Rimba Niarta Sianturi bersama rekan-rekannya menyuarakan desakan agar pemerintah daerah menegakkan Program Nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) serta Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan muatan tonase kendaraan angkutan. Namun, aksi koreksi kebijakan yang seharusnya menjadi bagian dari partisipasi publik tersebut justru berujung pada proses penyidikan hingga persidangan.
Saat ini, Rimba Niarta Sianturi duduk sebagai terdakwa dalam perkara nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap. Sementara itu, dua rekan lainnya, Robinson Tambunan dan Bungaran Aripin Saragih, disidang secara terpisah dalam perkara nomor 345/Pid.Sus/2026/PN Rap.
Cipayung Ingatkan Efek Gentar bagi Demokrasi Lokal
Dalam keterangan resminya, pimpinan Cipayung Labuhanbatu Raya menyatakan, “Aksi tersebut bukan kegiatan yang melawan hukum atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Itu adalah aksi damai yang menuntut penegakan aturan. Jika ini dipidana, akan muncul efek gentar (chilling effect) yang memicu ketakutan di tengah masyarakat untuk mengkritik pemerintah.” Gabungan empat organisasi mahasiswa besar, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menilai tuntutan jaksa terhadap para terdakwa diduga mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Permohonan kepada Majelis Hakim untuk Bersikap Progresif
Melalui dokumen hukum yang diserahkan, Cipayung Labuhanbatu Raya memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk bersikap progresif, bijaksana, dan menolak segala bentuk upaya dugaan kriminalisasi terhadap partisipasi publik yang sah. “Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat agar dapat mengambil keputusan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menjamin bahwa penggunaan hak konstitusional warga negara tidak dikriminalisasi,” tegas perwakilan aliansi.
Guna memperluas pengawasan publik terhadap independensi peradilan, tembusan surat Amicus Curiae ini juga secara resmi dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Masuknya Cipayung sebagai Sahabat Pengadilan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan materiil bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis, demi tegaknya keadilan hukum yang substansial dan menjaga ruang demokrasi di daerah.
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar