JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tidak mewajibkan pelaku usaha mengurus perizinan baru. Kepastian ini disampaikan Kepala , , sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan terbaru di sektor usaha.
Menurut Amalia, izin usaha yang telah terbit sebelum penerapan KBLI 2025 tetap berlaku dan tidak otomatis batal atau harus diperbarui.
Penyesuaian Hanya Jika Ada Perubahan Substansi Usaha
Penyesuaian melalui sistem maupun Administrasi Hukum Umum (AHU) hanya diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha, seperti perubahan maksud dan tujuan perusahaan ataupun ruang lingkup kegiatan usaha.
Jika tidak ada perubahan mendasar, pelaku usaha disebut tidak perlu melakukan penyesuaian secara mandiri.
Konversi Kode Dilakukan Otomatis
Pemerintah menjelaskan, konversi kode KBLI akan dilakukan otomatis oleh sistem berdasarkan tabel konversi yang telah ditetapkan BPS.
Skema ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menghindari beban administratif tambahan bagi dunia usaha.
“Implementasi KBLI 2025 dirancang efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang,” menjadi semangat dari kebijakan tersebut.
Jaga Kepastian dan Kelancaran Berusaha
Kebijakan ini diharapkan menjaga iklim usaha tetap kondusif, sekaligus memastikan proses transisi menuju KBLI 2025 berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas pelaku usaha.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan terkait kewajiban perizinan baru, serta mengikuti informasi resmi melalui kanal pemerintah.
Implementasi KBLI 2025 dinilai menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola perizinan yang lebih modern, sederhana, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi nasional.
Laporan : Humas
Editor : Fernando Albert Damanik
#SadarStatistik #KegiatanBPS #KBLI2025 #StatistikBermakna #StatistikBerdampak


















Komentar