JAKARTA — 3 Juni 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam pusaran kasus yang sama.
Asas Praduga Tak Bersalah: Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum mereka. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penggeledahan dan Evaluasi Strategis
Direktur Penyidikan Jampidsus mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat BGN, Jakarta, guna mengamankan sejumlah dokumen krusial terkait alokasi anggaran program.
Sebelumnya, tata kelola lembaga ini memang menjadi sorotan tajam. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mencopot jajaran pimpinan BGN tersebut setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga yang baru berjalan hampir 1,5 tahun ini.
Program Strategis yang Cedera
Kasus ini memicu gelombang kritik dari publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) prioritas pemerintah yang menyangkut hajat hidup dan peningkatan gizi masyarakat luas.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan menghitung total kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan.
by : redaksi
editor : fernando albert damanik

















Komentar