KORUPSI JALAN SUMUT BERDARAH-DARAH!

Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Anak Buah 4 Tahun

Medan4537 Dilihat

MEDAN – Tabir gelap dugaan “perampokan” uang rakyat dalam proyek infrastruktur di Sumatera Utara mencapai babak baru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (05/03/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menuntut hukuman penjara bagi kedua terdakwa yang dinilai telah mengkhianati amanah pembangunan di wilayah Sumatera Utara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Tuntutan Berat untuk “Sang Nakhoda” Proyek

Dalam persidangan yang berlangsung khidmat namun tegang tersebut, JPU KPK melayangkan tuntutan yang tidak main-main.

  • Topan Obaja Putra Ginting: Dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

  • Rasuli Efendi Siregar: Dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan yang mengakibatkan kerugian negara serta rusaknya kualitas akses transportasi bagi masyarakat di pedalaman Gunung Tua dan sekitarnya.


Hantaman Jurnalisme Nurani: Rakyat Jadi Korban Aspal Bobrok

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan respons tajam atas tuntutan ini.

“Tuntutan 5,5 tahun bagi mantan Kadis PUPR ini adalah peringatan keras bagi para pemangku kebijakan. Saat pejabat mempermainkan anggaran jalan, mereka sebenarnya sedang membunuh ekonomi rakyat secara perlahan. Rakyat Sumut butuh jalan yang kokoh, bukan aspal ‘setipis kerupuk’ yang anggarannya mengalir ke kantong pribadi!” tegas Fernando.

Edukasi Integritas: Jabatan Bukan Untuk Ladang Bisnis

Secara edukatif, kasus Topan Ginting dkk menjadi pelajaran pahit bagi birokrasi di Sumatera Utara. Jabatan sebagai Kepala Dinas seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan, bukan justru menjadi alat untuk memuluskan praktik manipulatif bersama bawahan.

Dugaan korupsi di lingkungan PUPR selalu berdampak domino: jalan cepat rusak, anggaran perbaikan membengkak, dan akses masyarakat terhadap kesehatan serta pasar menjadi terhambat.

Menanti Ketegasan Majelis Hakim

Pasca pembacaan tuntutan ini, publik kini menaruh harapan besar pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Apakah vonis nantinya akan sebanding dengan penderitaan rakyat yang harus melewati jalan rusak akibat dana yang dikorupsi?

“Kami menanti keadilan ditegakkan. Jangan sampai vonis hakim justru menjadi ‘diskon’ bagi koruptor infrastruktur yang sudah membuat Sumut tertinggal dalam hal kualitas jalan,” pungkas tim investigasi hukum di lapangan.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Laporan: Unit Liputan Hukum & Pemberantasan Korupsi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar