HANTAM KESWENANG-WENANGAN!

Gugatan KPKM RI Terhadap Gubernur Sumut Lanjut ke Pokok Perkara: SK Kepala Sekolah Diduga Tabrak Aturan

Medan4605 Dilihat

MEDAN – Tabir dugaan pelanggaran administrasi dalam penempatan jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai disidangkan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi menggelar sidang perdana perkara nomor 16/G/2026/PTUN.MDN terkait gugatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Gubernur Sumatera Utara, Selasa (03/03/2026).

Gugatan ini merupakan “serangan balik” terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 800.1.3.3/180/2026 yang dinilai cacat hukum karena diduga kuat menabrak norma hukum administrasi negara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Majelis Hakim Beri Lampu Hijau: Gugatan Layak Proses

Dalam sidang pemeriksaan persiapan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darma Setia Budi Yansubur Badan, S.H., M.H., bersama anggota Muhammad Yunis Tarjani, S.H., M.H., majelis hakim memberikan sinyal positif dengan menyatakan gugatan tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut.

Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi KPKM RI sebagai Penggugat untuk menyempurnakan berkas dan memperkuat alat bukti sebelum memasuki “perang” argumen di pokok perkara.


Sorotan Tajam: Pelampauan Kewenangan yang Memalukan

Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., membongkar “borok” yuridis dalam SK tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan Gubernur diduga keras mengabaikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Hukum administrasi tidak boleh dijalankan dengan selera penguasa. Permendikdasmen sudah menetapkan periodisasi kepala sekolah selama 4 tahun dengan alasan pemberhentian yang terbatas (limitatif). Memberhentikan kepala sekolah sebelum waktunya tanpa alasan sah adalah bentuk pelampauan kewenangan yang nyata dan tidak bisa dibenarkan!” tegas Muslimin Akbar di depan gedung PTUN.

Tergugat “Loyo”: Hanya Satu Perwakilan Biro Hukum yang Hadir

Pemandangan kontras terlihat di kursi Tergugat. Dari empat orang yang tercantum dalam surat kuasa Biro Hukum Pemprov Sumut, hanya satu orang yang menampakkan batang hidungnya, yakni Ibrahim Siregar. Hal ini memicu pertanyaan mengenai kesiapan dan keseriusan pihak Gubernur dalam mempertanggungjawabkan kebijakannya di depan hukum.

Edukasi Hukum: Sistem Merit Bukan Lip Service

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan catatan keras terkait sidang ini.

“Langkah KPKM RI adalah edukasi bagi publik bahwa jabatan bukan hadiah. Jika sistem merit dalam tata kelola pendidikan di Sumut dirusak oleh kepentingan politik atau administratif yang melanggar norma, maka kualitas pendidikan kita yang menjadi taruhannya. Kita tidak butuh pejabat yang loyal pada kursi, tapi yang taat pada konstitusi,” ungkap Fernando.

KPKM RI Siap All Out

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, memastikan organisasinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berkomitmen untuk meruntuhkan setiap kebijakan administratif yang melampaui batas norma hukum.

“Prinsipnya sederhana: kewenangan ada batasnya. Kami akan menyempurnakan gugatan sesuai petunjuk Majelis Hakim demi menjaga kepastian hukum bagi para guru dan kepala sekolah di Sumatera Utara,” tandas Hunter.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Laporan: Unit Liputan Hukum & Peradilan Sumatera Utara

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar