HANTAM MISINFORMASI!

Menkomdigi Meutya Hafid Tagih Transparansi Algoritma Meta: "Jangan Jadikan Indonesia Ladang Hoaks!"

Jakarta4590 Dilihat

JAKARTA – Ketegasan Pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital nasional memasuki babak baru. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada raksasa teknologi Meta (induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp). Meutya mendesak adanya transparansi penuh terkait sistem algoritma dan moderasi konten guna memutus rantai misinformasi yang kian meresahkan publik, Kamis (05/03/2026).

Algoritma Meta: Kotak Hitam yang Harus Dibuka

Langkah Menkomdigi ini didasari atas kekhawatiran mendalam terhadap sistem algoritma Meta yang dinilai sering kali justru “mengamplifikasi” konten negatif demi mengejar engagement. Selama ini, cara kerja penentuan konten yang muncul di beranda pengguna dianggap sebagai “kotak hitam” yang sulit diawasi oleh pemerintah maupun publik.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kita butuh transparansi. Algoritma tidak boleh menjadi alasan bagi platform untuk lepas tangan terhadap penyebaran berita bohong atau misinformasi yang dapat memecah belah bangsa,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya.


Hantaman Jurnalisme Nurani: Daulat Digital Bukan Lip Service

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan dukungan penuh terhadap langkah berani Menkomdigi.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi global. Meta meraup keuntungan triliunan dari data rakyat Indonesia, maka sudah kewajiban mereka untuk tunduk pada standar moderasi konten yang menghormati kedaulatan informasi kita. Jangan sampai algoritma mereka justru menjadi ‘mesin penghancur’ persatuan hanya demi keuntungan iklan!” tegas Fernando.

Edukasi Teknologi: Mengapa Transparansi Algoritma Penting?

Secara edukatif, publik perlu memahami bahwa algoritma Meta bekerja berdasarkan kecenderungan psikologis pengguna. Jika tidak dimoderasi dengan ketat secara transparan:

  1. Echo Chamber: Pengguna hanya disuguhi informasi sepihak, memperkuat polarisasi.

  2. Viralitas Hoaks: Konten kontroversial (meskipun salah) cenderung lebih cepat viral daripada fakta.

  3. Moderasi Bias: Standar moderasi konten sering kali menggunakan kacamata Barat yang tidak relevan dengan norma dan hukum di Indonesia.

Mendesak Audit Independen terhadap Platform

Melalui desakan ini, Menkomdigi berharap Meta segera membuka akses bagi auditor independen atau otoritas negara untuk memverifikasi sistem moderasi mereka. Langkah ini dinilai krusial, terutama menjelang tahun-tahun politik atau situasi darurat nasional, di mana misinformasi bisa berdampak pada kerusuhan fisik di lapangan.

Kawal Kedaulatan Digital

Nusantara News Today berkomitmen untuk terus memantau respons Meta atas tuntutan ini. Jika Meta tetap bergeming, pemerintah memiliki instrumen hukum melalui UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 untuk memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Laporan: Unit Liputan Teknologi & Kedaulatan Digital Nasional

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar