MEDAN LABUHAN – Sikap tertutup dan tidak transparan ditunjukkan oleh Kepala UPT SMP Negeri 39 Medan, Anna Leli Harahap. Di tengah memanasnya sorotan publik terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap Afrizal, seorang siswa kelas IX, sang Kepala Sekolah justru memilih untuk “bersembunyi” di dalam ruangannya saat hendak dikonfirmasi oleh awak media NusantaraNews-Today.com, Selasa (10/02/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang kerja pimpinan sekolah tersebut tertutup rapat meskipun kendaraan dinas dan staf berada di tempat. Petugas sekolah terkesan menutupi keberadaan Kepala Sekolah dengan berbagai alasan, sehingga upaya klarifikasi mengenai nasib masa depan siswa anak nelayan tersebut menemui jalan buntu.
Intimidasi Guru dan Surat Pengunduran Diri ‘Bodong’
Kasus memilukan ini mencuat setelah Halimatun, orang tua dari Afrizal, membeberkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum guru berinisial U dan S. Keduanya dilaporkan mendatangi kediaman Halimatun di Pekan Labuhan dan diduga memaksa orang tua siswa untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa pencantuman tanggal yang jelas.
“Awalnya saya menolak, tapi kedua guru itu terus memaksa. Anak saya mau ujian, kenapa justru disuruh keluar sekarang?” keluh Halimatun dengan nada getir.
Langkah sekolah ini dianggap sangat berlebihan dan tidak manusiawi, mengingat SMPN 39 adalah sekolah negeri yang dibiayai oleh negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk memutus harapan anak nelayan kecil.
Kegagalan Pembinaan: Benarkah Guru Takut Mengajar?
Polemik semakin meruncing setelah sebelumnya Anna Leli Harahap melontarkan pernyataan kontroversial. Ia mengklaim bahwa kehadiran Afrizal membuat tenaga pengajar merasa tertekan.
“Bila Afrizal tetap belajar di sini, saya khawatir guru-guru tidak mau masuk ruangan untuk mengajar. Bagaimana itu?” cetus Anna dalam pertemuan sebelumnya. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kegagalan pembinaan internal di sekolah tersebut. Sebagai sekolah negeri, institusi ini seharusnya menjadi wadah perbaikan perilaku siswa, bukan justru membuang siswa yang dianggap bermasalah ke jalanan.
Mosi Tidak Percaya: “Jangan Anti Kritik!”
Pemerhati pendidikan, AR Ahmad, mengecam keras sikap bungkam sang Kepala Sekolah. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Anna Leli Harahap wajib menjunjung tinggi transparansi.
“Sikap sembunyi ini justru memperkuat dugaan adanya prosedur yang dilanggar. SMPN 39 itu milik pemerintah, bukan milik pribadi! Jika hak siswa tidak segera dikembalikan, kami akan laporkan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Medan hingga ke kementerian di Jakarta,” tegas Ahmad dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pintu ruang Kepala Sekolah tetap terkunci rapat, membiarkan nasib pendidikan Afrizal menggantung di ujung tanduk menjelang ujian akhir yang sudah di depan mata.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Syafwan (Unit Investigasi Medan Utara)


















Komentar