HUKUM BUKAN RIMBA:

Polrestabes Medan Sikat Kelompok Main Hakim Sendiri, Korban Disiksa dan Disetrum di Kamar Hotel

MEDAN – Penegakan hukum di Indonesia tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi aksi premanisme berkedok keadilan. Satreskrim Polrestabes Medan resmi membongkar skandal penganiayaan berat dan terencana terhadap dua pria, G dan R, yang terjadi di sebuah kamar hotel. Kasus ini menjadi sorotan karena polisi dengan tegas memisahkan antara tindak kriminal korban dengan hak mereka untuk tidak disiksa.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Aksi Premanisme

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers pada Senin (2/2/2026), menegaskan bahwa status seseorang sebagai pelaku kejahatan tidak menggugurkan hak asasinya untuk dilindungi dari kekerasan ilegal.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kami memisahkan dengan jelas antara kasus pencurian yang sudah diproses hukum dan tindakan penganiayaan ini. Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terencana di luar prosedur hukum,” tegas AKBP Bayu.


Kronologi Sadis: Disekap, Disetrum, hingga Masuk Bagasi

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, aksi “Hukum Rimba” ini bermula dari laporan pencurian ponsel pada September 2025. Namun, pelapor dan kelompoknya justru memilih jalan gelap dengan melakukan serangkaian tindakan tidak manusiawi:

  1. Penangkapan Ilegal: Kelompok pelapor melacak dan mendobrak paksa kamar hotel tempat korban menginap.

  2. Penyiksaan Terencana: Di dalam kamar, korban tidak hanya dihujani pukulan, tetapi juga mengalami penyetruman dan pengikatan secara sadis.

  3. Penghinaan Martabat: Setelah disiksa, kedua korban diseret dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil layaknya barang, sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.

Komitmen Transparansi Polri

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang melihat luka lebam tidak wajar pada tubuh G dan R saat menjalani proses hukum. Penyelidikan membuktikan bahwa luka tersebut bukan berasal dari proses penangkapan yang sah, melainkan hasil dari skenario penganiayaan terencana.

Polrestabes Medan kini tengah memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi pengepungan dan penyiksaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan tidak tebang pilih dan hukum tetap menjadi panglima tertinggi.


Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Unit Hukum & Kriminal Medan

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar