MEDAN – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Aulia Machfud Al Husaini dengan PT Waruna Shipyard Indonesia memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah tiga kali upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan gagal mencapai kesepakatan, pihak pekerja menyatakan kesiapannya untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata.
Mediasi ketiga yang digelar pada Rabu (11/02/2026) berakhir deadlock. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan (Yusuf dan Ivan BT), pihak pekerja yang didampingi kuasa hukum, serta mediator Disnaker Medan (Lodewik Marpaung dan Nelly Apriani).
Skandal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Intimidasi
Kuasa Hukum Aulia dari Law Office ISR & ASSOCIATES, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH, mengungkap fakta mengejutkan di balik proses PHK kliennya. Mereka menduga adanya praktik kotor berupa pemalsuan dokumen untuk memuluskan pemberhentian pekerja.
“Ini jelas ada oknum PT Waruna Shipyard Indonesia yang melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja pada surat Perjanjian Bersama (PB). Klien kami juga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Perbuatan ini terang-terangan melanggar hukum,” tegas Ibeng Syafruddin Rani kepada wartawan NusantaraNews-Today.com.
Tuntutan Ganti Rugi Imateriil Sebesar 2 Miliar Rupiah
Akibat somasi pertama dan kedua yang tidak diindahkan oleh pihak manajemen, tim kuasa hukum kini tengah merampungkan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Adapun poin utama tuntutan pekerja meliputi:
Hak Normatif: Pembayaran penuh dan utuh sisa hak pekerja sebesar Rp80.270.000.
Ganti Rugi Imateriil: Tuntutan sebesar Rp2 Miliar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan martabat pekerja.
Menuju Laporan Pidana ke Kepolisian
Selain jalur perdata di PHI, pihak kuasa hukum menegaskan akan segera menempuh jalur pidana terkait dugaan pemalsuan surat. “Karena adanya potensi pemalsuan, maka kesepakatan dalam Perjanjian Bersama tersebut patut dibatalkan secara hukum,” tambah Ibeng.
Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Kota Medan diharapkan segera mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar bagi pihak pekerja untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan besar di Medan untuk tetap menghormati hak pekerja dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Syafwan (Unit Liputan Hukum & Ketenagakerjaan)


















Komentar