MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pria yang diduga menjadi aktor di balik aksi penganiayaan berat dan penyekapan yang menggemparkan. Ketiganya kini diburu intensif atas dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial GDO dan RKT.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi kriminal ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN tertanggal 26 September 2025. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 jo Pasal 55 KUHPidana, terkait kekerasan dimuka umum dan penganiayaan berat.
WASPADA! Inilah Identitas Para Pelaku yang Buron:
1. Leo Albertus alias Leo Sembiring (35 Tahun)
Alamat Terakhir: Jl. Ladang No. 25 A, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.
Ciri Fisik: Rambut lurus, kulit kuning langsat, muka oval, hidung mancung lurus.
Peran: Diduga melakukan pemukulan, memiting, menarik paksa, serta mengikat tangan korban menggunakan lakban dan tali.
2. Willyam Octo Piersen S (27 Tahun)
Alamat Terakhir: Jl. Ari Parinduri, Dusun III Desa Lama, Kec. Pancur Batu, Deli Serdang.
Ciri Fisik: Rambut lurus, kulit kuning langsat, muka oval.
Peran: Diduga melakukan tindakan keji berupa menjambak rambut, mengikat badan korban dengan lakban, hingga melakukan penyetruman.
3. Satriya Perangin-Angin (27 Tahun)
Alamat Terakhir: Jl. Jamin Ginting Gg. Bendungan, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.
Ciri Fisik: Rambut ikal, mata coklat gelap, kulit sawo matang tua, muka bulat.
Peran: Diduga terlibat dalam pemukulan, memiting, serta mengikat tangan korban menggunakan tali.
Himbauan Masyarakat: Segera Lapor!
Pihak Polrestabes Medan meminta bantuan seluruh lapisan masyarakat. Jika Anda melihat atau mengetahui keberadaan ketiga pria dengan ciri-ciri di atas, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi nomor berikut:
Kasat Reskrim: +62 811-6161-2009
Kanit Resmob: +62 811-6191-646
Redaksi NusantaraNews-Today.com mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara demi tegaknya keadilan. Tindakan penyekapan dan penyetruman adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi dan adab manusia yang tidak boleh diberi ruang di Bumi Nusantara.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Sumber: Satreskrim Polrestabes Medan


















Komentar