KOTAPINANG – 7 JANUARI 2026 Nusantaranews-Today.com
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial NB (33) yang melakukan aksi nekat pencurian disertai penyanderaan terhadap seorang lansia di Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Selasa (6/1/2026) petang.
Peristiwa dramatis yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, situasi tampak sangat mencekam saat pelaku menodongkan sebilah parang ke leher korban, Darmawati Hasibuan (65), sambil mengancam warga yang mencoba mendekat.
🔍 Kronologi Kejadian
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, mengonfirmasi awal mula insiden tersebut:
Teriakan Maling: Saksi di lokasi mendengar teriakan “maling” dari dalam rumah korban.
Aksi Penyekapan: Saksi melihat pelaku masuk ke area dapur dengan membawa senjata tajam dan langsung menyandera korban di bawah ancaman parang untuk melindungi diri dari kepungan massa.
Amuk Massa: Warga yang tersulut emosi sempat mengepung lokasi. Sebelum petugas tiba, pelaku sempat mendapat amukan warga hingga mengalami luka-luka di lokasi kejadian.
🛡️ Penyelamatan Korban dan Barang Bukti
Melalui proses negosiasi dan respons cepat personel Polsek Kotapinang, korban berhasil diselamatkan tanpa luka fisik yang serius, meskipun mengalami trauma mendalam. Pelaku NB kini telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kotapinang untuk perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang berhasil disita:
Satu bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Pakaian korban saat kejadian.
Satu buah flashdisk berisi rekaman video viral sebagai bukti penguat di persidangan.
⚖️ Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif asli di balik aksi nekat pelaku. NB terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) serta undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Elimawan.
(Laporan Sandra 🖋️)


















Komentar