LABUHANBATU – 15 JANUARI 2026
NusantaraNews_Today.Com
Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu tengah menjadi sorotan tajam. Penunjukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, dinilai sebagai praktik maladministrasi yang nyata.
Rangkap jabatan ini tidak hanya dianggap mencederai etika birokrasi, tetapi juga diduga kuat menabrak sejumlah regulasi nasional terkait larangan rangkap jabatan bagi tenaga fendidik.
Pelanggaran Regulasi dan Etika Berdasarkan aturan terbaru dalam PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024, terdapat larangan spesifik bagi ASN dengan jabatan fungsional (Guru atau Kepala Sekolah) untuk menjabat sebagai Pj Kepala Desa. Aturan ini dirancang agar fokus pelayanan publik di desa tidak terganggu dan kualitas pendidikan di sekolah tetap terjaga.
Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa atau penjabat kepala desa merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Potensi Kelumpuhan Layanan Publik Kritik keras datang dari berbagai pihak yang menilai rangkap jabatan ini akan berdampak buruk pada dua institusi sekaligus.
“Sulit bagi seseorang untuk fokus memimpin sekolah sekaligus mengelola anggaran serta administrasi desa secara bersamaan. Ini berpotensi memicu penurunan kinerja di kedua sektor tersebut,” ujar salah satu sumber pengamat kebijakan publik di Labuhanbatu.
Adapun dampak risiko yang dikhawatirkan meliputi:
Benturan Kepentingan: Risiko penyalahgunaan wewenang pada dua instansi yang berbeda.
Pelanggaran Disiplin ASN: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, ASN wajib mematuhi ketentuan jabatan guna menghindari standar ganda dalam penggajian dan wewenang.
Dinas PMD dan Disdik Diminta Transparan Publik kini mempertanyakan dasar pertimbangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dalam proses verifikasi nama calon Pj Kades tersebut. Lolosnya pejabat fungsional pendidikan dalam kursi struktural desa mengindikasikan lemahnya pengawasan internal.
Masyarakat mendesak Bupati Labuhanbatu ibu Maya Sasmita, untuk segera melakukan evaluasi dan meninjau kembali Surat Keputusan (SK) penunjukan Pj Kades Tanjung siram. Jika terbukti melanggar aturan di atasnya, SK tersebut harus segera dibatalkan demi hukum guna menjaga integritas pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PMD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait polemik penunjukan tersebut.
(Redaksi/Ali Syahbana)


















Komentar