BREAKING NEWS: Kejatisu Tahan Pejabat PUPR Enda Ketaren

Dugaan Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba Mencapai Rp13 Miliar

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi melakukan penahanan terhadap Enda Simakasura Ketaren, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Selasa (27/1/2026). Penahanan ini menjadi bukti nyata adanya borok dalam pengerjaan proyek strategis nasional di kawasan wisata premium Danau Toba.

Tersangka digiring keluar dari gedung Kejatisu dengan mengenakan rompi oranye tahanan Tipikor dan langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Modus: Manipulasi Mutu Beton dan Gambar Proyek

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan terkait pengerjaan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tahun anggaran 2022. Tersangka diduga kuat melakukan pembiaran terhadap penurunan kualitas infrastruktur yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Kasi Penkum Kejatisu menegaskan bahwa ditemukan perbedaan mencolok antara rencana kerja dengan realita di lapangan:

  1. Mutu Beton “Abal-Abal”: Kualitas material beton ditemukan jauh di bawah standar yang ditetapkan.

  2. Manipulasi Softdrawing: Terdapat revisi gambar proyek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dugaan penyimpangan sistematis yang mengancam ketahanan struktur infrastruktur pariwisata kita,” tegas pihak Kejatisu.


Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan estimasi awal tim penyidik, skandal ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13 miliar. Angka ini diprediksi masih akan bertambah seiring dengan pendalaman audit fisik terhadap material bangunan di lapangan.

Atas perbuatannya, Enda Ketaren dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023).

Kejatisu Bidik Tersangka Lain dan Korporasi

Kejaksaan memberi sinyal kuat bahwa Enda Ketaren bukanlah pemain tunggal dalam skandal ini. Mengingat proyek ini melibatkan pihak ketiga, Kejatisu kini tengah membidik keterlibatan pihak swasta (kontraktor) dan oknum lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

“Kami akan mengejar hingga ke akar-akarnya. Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi atau individu lain, tindakan hukum tegas akan segera menyusul,” pungkas Kasi Penkum.


Redaksi: NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Tim Investigasi Tipikor

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar