DIDUGA FIKTIF, PANGULU NAGORI ASILUM ‘BUNGKAM’ SOAL NEON BOX!

LANGGAR UU KIP, PANGULU JONO DIDUGA MARK-UP ATAU TILEP DANA PENGADAAN PAPAN INFORMASI

Kab.simalungun4747 Dilihat

SIMALUNGUN – Sebuah dugaan praktik penyelewengan anggaran yang serius mencuat di Nagori (Desa) Asilum, Kabupaten Simalungun. Anggaran pengadaan dan pemasangan Papan Informasi Neon Box yang bersumber dari Dana Desa (DD)—sebagai bagian dari program transparansi Pemerintah Kabupaten Simalungun—diduga kuat telah difiktifkan.

Dugaan ini menguat setelah pantauan langsung oleh awak media NusantaraNews-Today.com di Kantor Pangulu Nagori Asilum pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 11:17 WIB, yang secara jelas menunjukkan tidak adanya papan informasi Neon Box terpasang. Kondisi ini bertolak belakang dengan nagori-nagori lain di Kabupaten Simalungun yang telah selesai memasang fasilitas serupa.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

⛔ PANGULU JONO BLOKADE INFORMASI: ABAIKAN UNDANG-UNDANG KIP
Upaya konfirmasi oleh media untuk mendapatkan penjelasan resmi justru mengungkap adanya indikasi penghindaran tanggung jawab dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Staf Nagori Lepas Tangan: Saat dikonfirmasi, perangkat Nagori berinisial KUR menolak memberikan keterangan, menyatakan hal itu “bukan kapasitas”-nya dan meminta media langsung menghubungi Pangulu.

Pangulu ‘Bungkam’ (Bumkam): Puncaknya, Pangulu Nagori Asilum, Jono, memilih untuk tidak kooperatif saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 10:07 WIB. Meskipun pesan konfirmasi terbaca (centang biru), Pangulu Jono tidak memberikan keterangan apa pun.

Sikap Pangulu yang ‘Bungkam’ ini tidak hanya menunjukkan dugaan ketidakkooperatifan, tetapi juga secara nyata mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kebijakan pemerintah.

TUNTUTAN PEMERIKSAAN: KEJARI DAN TIPIDKOR DIMINTA TURUN TANGAN
Berdasarkan fakta di lapangan (fasilitas tidak terpasang) dan sikap tertutup Pangulu (melanggar UU KIP), muncul dugaan kuat bahwa anggaran pemasangan papan informasi Neon Box tersebut telah di-mark up atau bahkan difiktifkan untuk kepentingan pribadi.

Untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut, awak media mendesak Kepolisian Resor Simalungun, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Kejaksaan Negeri Simalungun, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Nagori Asilum terkait proyek Papan Informasi Neon Box ini.

Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pangulu Jono atas dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik.

(Laporan Josep operanto Sagala ️)

Komentar