🛂 STOP DISINFORMASI

Imigrasi Belawan Luruskan Tarif Paspor Terbaru Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

MEDAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Jongki Situngkir, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tarif biaya paspor yang sempat simpang siur di media sosial, khususnya melalui akun TikTok Joniar News Pekan.

Langkah ini diambil untuk meluruskan misinformasi dan memastikan masyarakat mendapatkan data yang akurat mengenai biaya pelayanan keimigrasian.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Daftar Tarif Resmi Paspor (PNBP)

Jongki menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut adalah rincian biaya resmi yang berlaku:

Jenis LayananBiaya Resmi (PNBP)
Paspor Biasa (Masa Berlaku 5 Tahun)Rp 650.000
Paspor Biasa (Masa Berlaku 10 Tahun)Rp 950.000
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)Rp 1.000.000

“Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara. Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Jongki Situngkir, Rabu (17/12/2025).

Imbauan Transparansi dan Penggunaan Aplikasi

Pihak Imigrasi Belawan menyayangkan beredarnya informasi yang tidak sesuai fakta dan berharap pihak penyebar informasi di media sosial segera melakukan perbaikan pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyatakan komitmennya untuk tetap transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan.

Pesan untuk Masyarakat:

  • Dapatkan informasi keimigrasian hanya melalui kanal resmi Kantor Imigrasi.

  • Manfaatkan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan permohonan guna menghindari calo dan memastikan proses yang prosedural.


✍️ Syafwan

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar