MEDAN – Sistem barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertamina dinilai telah mempersulit dan tidak bermanfaat bagi para sopir dan masyarakat luas. Keluhan ini mengemuka di Medan pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Banyak sopir dan masyarakat yang tidak memahami penggunaan aplikasi secara teknis, sehingga kerap terjadi pemblokiran barcode. Akibat pemblokiran ini, sopir dan masyarakat tidak mendapatkan solar bersubsidi, yang kemudian menghambat pendistribusian dan menimbulkan berbagai kendala di lapangan.
Keanehan: Jatah Solar Diambil Pihak Lain
Selain kesulitan teknis, muncul kejadian aneh yang menguatkan dugaan praktik curang. Ditemukan kasus di mana pemilik barcode yang jatah solar bersubsidinya telah diambil oleh pihak lain, padahal pemilik barcode tersebut sama sekali belum pernah mengambil solar bersubsidi di SPBU.
Hal ini dialami oleh sopir bernama Saiful (52 tahun). Ia mengalami penolakan pengisian BBM jenis solar di SPBU Tanah Enam Ratus bernomor 14 202 143, meskipun jatahnya belum terpakai.
SPBU Melanggar Aturan Pengisian Tanpa Barcode
Penolakan SPBU Tanah Enam Ratus terhadap Saiful juga dinilai melanggar aturan Pertamina. Pertamina telah menetapkan bahwa truk atau mobil pengguna solar tanpa barcode masih dapat mengisi 20 liter di SPBU. Jika SPBU menolak, maka hal tersebut telah melanggar hukum dan dapat dipidanakan.
Pengamat Kebijakan Publik, Fendy, telah merespons kondisi ini dengan melaporkan kejadian tersebut ke Pertamina Pusat dengan Nomor Laporan 20251210073846364.
Fendy juga menyoroti dugaan adanya petugas SPBU yang nakal dan mengalihkan solar bersubsidi kepada pihak lain atau mafia BBM, sehingga perlu diinvestigasi segera oleh pihak berwenang.
✍️ Syafwan


















Komentar