Skandal Korupsi Guncang Medan! Dua Kepala Dinas Dijebloskan ke Tahanan atas Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar

Kasus Mega Korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024

Medan4769 Dilihat

Medan – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberantas korupsi berbuah tangkapan besar. Dua pejabat tinggi Kota Medan, termasuk Kepala Dinas (Kadis) aktif, resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp 1,132 Miliar dari total anggaran Rp 4,8 Miliar.

Dua Pejabat Langsung Ditahan, Satu Tersangka Mangkir
Tim Penyidik Kejari Medan pada Kamis (13/11/2025) menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Benny Iskandar Nasution (BI): Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan (selaku pengguna anggaran).

Erwin Saleh (ES): Kepala Dinas Perhubungan Medan (saat kejadian menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan PPK).

MH: Direktur CV Global Mandiri (pelaksana kegiatan).

Dari ketiganya, Benny Iskandar Nasution dan MH langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan usai menjalani pemeriksaan intensif.

“Hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang merupakan pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri,” tegas Kajari Medan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).

Kadis Perhubungan Mangkir, Kejari Siap Jemput Paksa
Satu tersangka kunci, Erwin Saleh yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan dan saat korupsi terjadi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak hadir dengan alasan sakit.

Kejari Medan telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Erwin Saleh pada Senin (17/11/2025). Pihak Kejari memastikan akan mengambil tindakan tegas jika Erwin kembali mangkir.

“Yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit. Kalau tidak hadir (pada pemanggilan kedua), akan kita lakukan upaya paksa,” ancam Kajari.

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan adanya dugaan praktik mark-up dan penyimpangan serius dalam kegiatan festival yang seharusnya menjadi etalase ekonomi kreatif Kota Medan. Kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000 berhasil dihitung oleh Inspektorat Kota Medan.

by Redaksi ️

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar