Medan, Nusantaranews-Today.com – Drama persidangan kasus dugaan korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 mencapai titik didih di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025), Majelis Hakim secara eksplisit memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki salah satu saksi kunci, M. Ridwan Dalimunthe, karena dinilai sengaja memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berusaha menutupi perannya.
Sikap tegas ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, setelah menyaksikan upaya Ridwan—yang diyakini sebagai pemilik kegiatan alias beneficial owner proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa—terkesan berkelit dan menutupi keterlibatannya yang sesungguhnya.
Bantahan Absurd Ridwan: Uang Fee Proyek Rp 500 Juta Dianggap Pinjaman
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Hakim As’ad Rahim mencecar Ridwan.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” tegas Hakim, yang kemudian meminta JPU membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait peran Ridwan.
Upaya Ridwan untuk meredam aliran dana korupsi ini dengan dalih ‘pinjaman pribadi’ seketika dimentahkan di ruang sidang. Ridwan mengaku uang sebesar Rp 500 juta yang diterimanya dari Fazarsyah Putra alias Abe (terdakwa) hanyalah utang karena alasan sedang membutuhkan dana dan sudah lama berteman.
Hakim menilai pernyataan tersebut absurd dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mengarah pada dugaan aliran dana fee proyek.
Keterangan Terdakwa: Total Uang untuk Ridwan Mencapai Rp 1 Miliar
Perintah Hakim untuk menyelidiki Ridwan semakin diperkuat setelah JPU membacakan BAP dari terdakwa Abe. Dalam BAP tersebut, Abe menyebutkan bahwa sejumlah uang proyek mengalir ke berbagai pihak atas persetujuan Ridwan, dan Abe tetap konsisten pada keterangannya bahwa ia telah memberikan total fee proyek sekitar Rp 1 miliar kepada Ridwan.
Perbedaan keterangan yang mencolok ini menempatkan M. Ridwan Dalimunthe dalam sorotan tajam, memperkuat dugaan bahwa ia adalah aktor utama di balik layar yang mengatur skema korupsi proyek Puskesmas ini.
“Jaksa periksa itu M. Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini. Ketidakkonsistenan keterangan ini jelas memperuncing dugaan adanya aliran dana tidak sah dalam proyek tersebut,” perintah Hakim Ketua kepada JPU.
Para Terdakwa
Kasus korupsi yang menyangkut dana renovasi fasilitas kesehatan ini telah menjerat tujuh terdakwa yang mulai disidangkan sejak 26 September 2025. Di antara terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah:
- Mahrani (Mantan Plt Kadis Kesehatan merangkap PPK)
- Yusrial Suprianto Pasaribu (Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu)
- Rudi Syahputra (Pemodal dan Mantan Anggota DPRD)
Publik menanti langkah cepat Kejaksaan untuk menindaklanjuti perintah tegas Hakim ini, dan mengungkap secara tuntas peran dan dugaan aliran dana miliaran rupiah yang melibatkan M. Ridwan Dalimunthe.
By redaksi ️
















