MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali membuat gebrakan! Mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin Angin (IPA), resmi mengenakan rompi tahanan korupsi Kejatisu hari ini, Jumat (7/11/2025). Penahanan ini menjadi bukti ketajaman dan keseriusan Kejaksaan membongkar skandal penjualan aset negara senilai fantastis yang melibatkan nama besar, termasuk pengembang raksasa Citra Land.
Iwan Perangin Angin menjadi tersangka keempat yang dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I (kini PTPN Regional 1) kepada PT Nusa Dua Propintindo (NDP) melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) yang ujung-ujungnya berujung di tangan Citra Land.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP, Direktur PTPN II tahun 2020 sampai 2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN Regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land,” tegas Asisten Intelijen Kejatisu, Nauli Rahim Siregar, membenarkan penahanan ini.
Modus Operandi: Mengubah Lahan Negara Jadi Real Estate Mewah Tanpa Izin Pusat
Kejatisu membeberkan, IPA terbukti bersalah karena melangkahi wewenang dan prosedur dengan menjual aset PTPN II kepada PT NDP melalui KSO, yang kemudian aset vital ini dialihkan ke PT Ciputra Land. Yang lebih mencengangkan, penjualan ini dilakukan TANPA persetujuan resmi dari Pemerintah dan Menteri Keuangan!
Fakta Tajam yang Diungkap Kejatisu:
Peran Vital IPA: Sebagai Direktur PTPN II, IPA memberi persetujuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP.
Melanggar Komitmen: Para tersangka diduga kuat memberikan persetujuan HGB tanpa memastikan penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kembali ke negara, meskipun lahan tersebut diubah untuk keperluan komersil (real estate). Ini adalah kerugian negara yang nyata!
Jejak Mafia Tanah: Tindakan koruptif ini melibatkan kolusi dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut yang sebelumnya juga sudah ditahan Kejatisu, bersama Direktur PT NDP.
⚖️ Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Usut Tuntas
Penahanan Iwan Perangin Angin yang kini mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, menandai babak baru dalam pemberantasan mafia tanah di Sumatera Utara. Ia dijerat dengan sangkaan berlapis: Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor – ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang merampok kekayaan negara.
Asisten Intelijen Nauli Rahim Siregar menegaskan, ini baru permulaan. “Kejatisu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya, mengisyaratkan bahwa nama-nama besar lain mungkin akan terseret ke dalam pusaran skandal mega korupsi ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aset BUMN dan negara bukanlah bancakan pribadi. Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari Kejatisu untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat dalam penjarahan lahan negara demi kepentingan proyek komersil.
By redaksi ️


















Komentar