LABUHANBATU, Nusantaranews-Today.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencabulan tragis yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun, sebut saja Mawar. Ironisnya, kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban, R (49), yang ternyata merupakan pelaku utama, membuat laporan palsu ke polisi.
Selain sang ayah, polisi juga telah menahan tiga pria lain, termasuk paman korban, dalam kasus yang terjadi di Dusun Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini.
Terungkap dari Laporan Palsu
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan alur pengungkapan kasus yang tidak terduga ini dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025).
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan ayah korban ke Polres Labuhanbatu yang menuduh rekannya telah mencabuli anaknya. Namun, setelah kami lakukan pendalaman, terungkap bahwa ayah kandung korban adalah pelaku pertama yang melakukan persetubuhan tersebut,” ujar Kapolres.
Ancaman Sadis Bungkam Korban Selama Bertahun-tahun
Berdasarkan penyelidikan, tersangka R pertama kali mencabuli Mawar pada tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Korban, yatim sejak ibunya meninggal, sempat menceritakan kejadian itu kepada tetangga.
Mengetahui hal tersebut, R mengancam korban dengan cara menggantung kakinya di sela-sela batu bata. Ancaman ini membuat korban sangat ketakutan dan tidak berani melapor lagi.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Polisi telah menetapkan dan menahan empat tersangka dengan peran berbeda:
- R (49), Ayah Kandung: Pelaku utama yang melakukan perbuatannya berulang kali sejak 2020.
- S alias M (46), Paman Kandung: Diduga melakukan persetubuhan pada April 2025.
- YS alias Y (36), Teman Ayah Korban: Diduga melakukan persetubuhan sejak 2024.
- R alias S (50), Dukun: Diduga melakukan pencabulan dengan modus tipu muslihat pada Februari dan Agustus 2025.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman kebiri kimia dan pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Laporan: Suleman Sinulingga ️


















Komentar