⚖️ Kejari Deliserdang Setor Rp 7 Miliar Lebih Kerugian Negara dari Dua Kasus Korupsi Besar

Deliserdang5084 Dilihat

Deliserdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang berhasil melakukan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dengan total nilai lebih dari Rp 7 miliar yang berasal dari pengembalian kerugian negara dua kasus tindak pidana korupsi.

Total uang pengganti yang disetorkan adalah sebesar Rp 7.086.916.836,37. Penyetoran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dari kejahatan korupsi.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Rincian Dua Kasus Korupsi yang Diselesaikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Revanda Sitepu, dalam keterangannya pada Selasa, 28 Oktober 2025, menjelaskan bahwa total uang pengganti tersebut bersumber dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan pengembalian kerugian negara (pemulihan keuangan negara) dari dua perkara, yaitu:

1. Korupsi Bandara Kualanamu (PT Angkasa Pura II)
Kerugian Negara: Rp 6.315.157.253.

Perkara: Tindak pidana korupsi mark up pengadaan trolly, management system, smart airport, dan smart parking airport di PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Tahun 2017.

Terpidana: Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor, dan rekan-rekan (dkk).

Putusan: Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun serta pidana denda Rp 50 juta.

2. Korupsi Proyek Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut
Uang Pengganti: Rp 771.759.583,37.

Perkara: Tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Tahun Anggaran 2022. Proyek ini berada di bawah Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Terpidana: Zumri Sulthony, selaku Kepala Dinas saat itu.

Putusan: Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh PN Medan, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, dan dikenakan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara.

Komitmen Pemulihan Keuangan Negara
Kajari Revanda Sitepu menegaskan, pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera.

“Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” tutup Revanda.
Penulis Suleman Sinulingga ️

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar