Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Kemenkeu: Belum Terima Surat Resmi

Jakarta4784 Dilihat

NusantaraNews-Today.com | Jakarta – Putri sulung almarhum Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini teregister dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Objek gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Keputusan itu ditetapkan pada 17 Juli 2025 saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati, namun gugatan baru masuk setelah pergantian menteri, yakni ketika Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat pada 8 September 2025.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Isi Gugatan Tutut

Dalam petitumnya, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatannya seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025.
  3. Memerintahkan Menteri Keuangan mencabut keputusan tersebut.
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Tutut beralasan keputusan pencekalan itu tidak sesuai prosedur, merugikan hak pribadinya, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian ganda karena bersamaan dengan proses hukum lain yang tengah dijalaninya.

Jadwal Sidang

Perkara sudah teregister di SIPP PTUN Jakarta, dengan jadwal sidang persiapan pertama pada 23 September 2025. Tutut juga telah melunasi biaya perkara, termasuk biaya pendaftaran dan pemanggilan pihak terkait.

Klarifikasi Kemenkeu

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan hingga kini belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut. Karena belum ada pemberitahuan resmi, Kemenkeu menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih jauh dan masih menunggu kejelasan dari pengadilan.

Penutup

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Tutut Soeharto masih tercatat memiliki tanggungan piutang negara yang berasal dari Yayasan Supersemar. Hasil persidangan nanti akan menentukan apakah keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri yang ditetapkan Menkeu sah atau batal demi hukum.


redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar