Polsek Manduamas Dinilai Abaikan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus

Tapteng5688 Dilihat

Manduamas | Nusantaranews-today.com — 4 September 2025

Kuasa hukum Aron Simatupang, Rio Wilson Sidauruk, S.H., menyesalkan sikap Polsek Manduamas yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan gelar perkara khusus yang dilayangkan pada 23 Agustus 2025.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VIII/2025/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, terkait dugaan pengerusakan pagar besi yang dilaporkan oleh Anturi Simatupang.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Kapolsek Manduamas agar dilaksanakan gelar perkara khusus. Namun sampai hari ini, 4 September 2025, tidak ada jawaban ataupun tindak lanjut. Hal ini sangat kami sesalkan,” ujar kuasa hukum Rio Wilson Sidauruk, S.H., didampingi Ketua Umum LPKN-TIPIKOR, Alfian Raja Salomo Nainggolan.

Gelar Perkara Dinilai Krusial

Menurut kuasa hukum, gelar perkara khusus diperlukan untuk memastikan obyektivitas penyidikan, menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, serta menghindarkan proses hukum dari kriminalisasi.

“Klien kami, Aron Simatupang, dalam klarifikasi sudah menyampaikan tidak pernah melakukan pengerusakan. Justru pagar itu berdiri di atas tanah miliknya sendiri. Karena itu, gelar perkara khusus penting untuk membuka fakta hukum secara terang,” tegas Rio.

Dinilai Abaikan Aturan Internal Polri

Pihak kuasa hukum menilai sikap Polsek Manduamas yang tidak menanggapi surat permohonan tersebut merupakan bentuk pengabaian asas transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Desakan ke Kapolsek Manduamas

Kuasa hukum dan LPKN-TIPIKOR mendesak Kapolsek Manduamas segera menanggapi surat permohonan gelar perkara tersebut.

“Ini demi tegaknya hukum yang objektif, profesional, dan tidak memihak,” tutup Alfian Raja Salomo Nainggolan.


✍️ Tim Redaksi/lbh | Nusantaranews-today.com


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar