Aek Nabara, Nusantaranews-today.com – Pembangunan rabat beton di Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, tim pelaksana kegiatan pembangunan disebut berasal dari perangkat desa, padahal Undang-Undang Desa secara tegas melarang kepala desa maupun perangkat desa menjadi pelaksana kegiatan pembangunan.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Merujuk Pasal 26 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban “menjalankan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender” serta “melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik”. Dalam praktik teknisnya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus berasal dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa, untuk menghindari tumpang tindih kepentingan.
Dengan kata lain, kepala desa maupun perangkat desa hanya berwenang melakukan pengawasan, bukan menjadi pelaksana teknis pembangunan.
Respons Kepala Desa
Saat dikonfirmasi terkait temuan ini, Kepala Desa Pondok Batu, Carli Siringoringo, justru memberikan jawaban singkat yang menimbulkan tanda tanya.
“Laporkan saja ke Inspektorat,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan minimnya pemahaman seorang kepala desa terhadap regulasi yang berlaku, padahal aturan tersebut sangat jelas untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan anggaran.
Rencana Tindak Lanjut
Wartawan Nusantaranews-today.com akan melaporkan temuan dugaan pelanggaran ini kepada Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu guna meminta klarifikasi, sekaligus mendorong adanya audit terhadap pelaksanaan pembangunan rabat beton di Dusun Perjuangan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, karena pembangunan yang bersumber dari dana desa seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
✍️ Jurnalis: Sirwan| Nusantaranews-today.com


















Komentar