PONDOK BATU, LABUHANBATU – Kepala Desa Pondok Batu, Charly Siringoringo, kembali menjadi sorotan terkait pelaksanaan proyek Dana Desa. Kali ini, ia diduga kuat melakukan intervensi terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Dusun Perjuangan dan Dusun Suka Mulia Selatan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas.
Melanggar Aturan, Abaikan Independensi TPK
Menurut seorang warga yang juga pemerhati desa, Sirwan, Kades Charly diduga memaksakan kehendaknya kepada TPK dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar aturan yang ada.
“Aturan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) sangat jelas melarang kepala desa atau perangkatnya menjadi bagian dari TPK. Mereka hanya pengawas. Intervensi Kades ini jelas-jelas melanggar aturan dan independensi TPK,” ujar Sirwan, Rabu (24/9/2025).
Ia khawatir jika praktik ini dibiarkan, proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat bisa menjadi ladang penyimpangan.
Desakan untuk Inspektorat
Atas dugaan ini, Sirwan, mewakili warga, mendesak agar Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit.
“Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah harga mati. Kami meminta Kades Pondok Batu untuk tidak lagi melakukan intervensi, dan kami mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi proyek di desa kita,” tegasnya.
Kepala Desa Belum Beri Tanggapan
Saat coba dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025) terkait dugaan intervensi terhadap TPK ini, Kepala Desa Pondok Batu, Charly Siringoringo, belum memberikan komentar. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
laporan suleman sinulingga


















Komentar