Nusantaranews-today.com – Medan, Pancur Batu – Deli Serdang, Sumatera Utara
Rabu, 3 September 2025 | 09:00 WIB Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu.
“Kedua tersangka yang ditahan, masing-masing berinisial T (60), mantan kepala sekolah, dan AFN (46), mantan bendahara sekolah,” ungkap Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, kepada Nusantaranews-today.com.
Penahanan dilakukan sejak Selasa (2/9/2025) setelah penyidik Pidsus Cabjari Deli Serdang menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk 20 hari ke depan.
Menurut Yus Iman, dugaan korupsi ini terjadi pada periode anggaran 2018 hingga 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp785.320.630. Angka itu didasarkan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang tertuang dalam Laporan Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pancur Batu dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, penyidik membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani masa penahanan, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
✍️ Penulis: Syafwan




















Komentar