MEDAN | Seorang perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memilih jalan sunyi untuk menyuarakan keadilan. Jumat (1/8/2025), Sherly (37), seorang ibu rumah tangga, berdiri seorang diri di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berorasi dengan pengeras suara, menyuarakan jeritan yang tak kunjung didengar institusi penegak hukum.
Bersama abang iparnya Erwin dan kuasa hukumnya, Jonson David Sibarani SH, MH, Sherly membawa poster-poster protes atas mandeknya proses hukum terhadap suaminya, Roland, pelaku KDRT yang telah menganiayanya secara brutal sejak April 2024.
Sudah P21, Tapi Tak Ditahan
Sherly mempertanyakan alasan hukum yang dinilai mengada-ada. Ia mengaku, meskipun berkas perkara telah sempat dinyatakan lengkap (P21), kasus ini kembali dimentahkan dengan dalih kurang bukti.
“Ini kejadian di dalam rumah, saya korban, tubuh dan wajah saya lebam. Anak saya trauma. Kenapa perlu saksi seperti kepala lingkungan atau satpam? Ini tidak masuk akal dan menyakitkan,” ujar Sherly dengan suara bergetar, air mata menetes di tengah teriknya cuaca Kota Medan.
Keadilan yang Dimainkan Seperti Bola
Penasihat hukum korban, Jonson David Sibarani, mengecam keras dugaan adanya permainan dalam tubuh Kejaksaan. Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan petunjuk yang tidak masuk akal kepada penyidik kepolisian. Bahkan sempat terdengar informasi bahwa perkara ini akan kembali dilimpahkan dalam status “P19 mati”.
“Kasus ini seperti bola, dilempar ke sana, ke mari. Kami mencium aroma tidak sedap. Apakah karena pesanan? Jangan permainkan korban!” tegas Jonson kepada wartawan di halaman Gedung Kejatisu.
Ia juga menyebut adanya puluhan petunjuk tambahan yang terkesan mengada-ada untuk memperlambat pelimpahan perkara ke persidangan.
Korban: Saya Bukan Hanya Luka Fisik, Tapi Mental
Sherly menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, untuk turun langsung mengawasi bawahannya dan tidak membiarkan ada permainan kotor dalam kasus yang melibatkan nyawa dan martabat perempuan.
“Saya bukan hanya luka fisik, saya luka batin. Saya wanita, saya ibu. Jangan lindungi pelaku hanya karena dia laki-laki,” tangis Sherly dalam aksinya.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi cermin buram wajah penegakan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Ketika aparat terkesan mempersulit, bukan melindungi, maka suara korban akan teredam dan luka takkan pernah sembuh.
Pertanyaannya: Masih adakah ruang keadilan untuk perempuan di negeri ini?



















Komentar