**Skandal Ijazah Palsu Disulap Jadi Pemerasan Rp 16 Juta, Honorer 20 Tahun Lengser!**

Labuhan batu5571 Dilihat

 

**LABUHANBATU** – Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu kembali tercoreng. Skandal penggunaan **ijazah palsu** oleh seorang staf honorer berinisial **A** di salah satu SMA Negeri, yang telah bekerja hampir dua dekade, kini terbongkar dengan plot mengejutkan: **upaya pemerasan** terhadap keluarga pemilik ijazah asli.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

### **Terbongkar dari Kecurigaan Keluarga**

Kasus ini mencuat ketika keluarga pemilik ijazah yang sah menemukan bahwa dokumen kelulusan mereka digunakan orang lain. Setelah dilakukan pelacakan, jejak mengarah kepada A yang sudah lama bekerja di sekolah tersebut.

Konfrontasi pun dilakukan. Di hadapan keluarga dan saksi, A mengaku telah **membeli ijazah tersebut** puluhan tahun lalu dari seorang perantara dengan harga Rp 1,5 juta. Namun, pengakuan itu bukan puncaknya.

### **Manuver Licik: Tagihan Emas 3 Mayam**

Dengan dalih bahwa uang pembelian ijazah dulu berasal dari penjualan emas, A **menuntut ganti rugi sebesar Rp 16 juta**—nilai yang disebut setara harga emas 3 mayam saat ini—apabila keluarga ingin mengambil kembali dokumen asli tersebut.

Pihak keluarga menilai langkah A sebagai upaya **pemerasan**.

> “Kami tidak mau bayar sepeser pun. Kami hanya minta dia mengakui kesalahan dan meminta maaf,” tegas perwakilan keluarga.

### **Pihak Sekolah Kaget**

Kepala sekolah yang baru menjabat tiga tahun terakhir mengaku tidak mengetahui riwayat gelap tersebut.

> “Semua staf yang ada sekarang sudah lama bekerja sebelum saya masuk. Saya hanya melanjutkan yang ada,” ujarnya, menyiratkan lemahnya verifikasi data pegawai.

### **Mengundurkan Diri, Bukan Berarti Bebas Hukum**

Tak mampu menghindar dari tekanan publik, A mengundurkan diri. Namun, pengunduran diri bukan tiket bebas dari jerat hukum.
**Pakar hukum menegaskan**, A bisa dijerat **Pasal 263 KUHP** tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, dan **Pasal 368 KUHP** tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

### **Cermin Bobroknya Sistem**

Pengamat pendidikan menilai, kasus ini adalah tamparan keras bagi sistem birokrasi sekolah dan Dinas Pendidikan Labuhanbatu. **Verifikasi dokumen yang lemah** membuka celah bagi “penumpang gelap” untuk mengabdi puluhan tahun tanpa kualifikasi yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu terkait investigasi lanjutan. Publik menanti, apakah penegak hukum akan menindaklanjuti kasus yang telah merusak citra dunia pendidikan ini.

reporter : suleman sinulingga

editor : rdaksi nusantaranews-today.com

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar