Nusantaranews-Today.com
Medan, 29 Agustus 2025 – 11:30 WIB
Medan — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah ruang Direksi PTPN I Regional 1 pada Kamis (28/8/2025). Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset BUMN tersebut melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Penggeledahan dipicu oleh surat perintah dari Kajati Sumut tanggal 26 Agustus 2025 dan izin pengadilan pada 27 Agustus 2025 . Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi, operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1
Estimasi Kerugian Negara Bisa Capai Ratusan Triliun
Menurut Iskandar Sitorus, temuan awal menunjukkan praktik kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset ilegal, serta penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Ia memperkirakan potensi kerugian negara dalam skala minimal Rp 200 triliun hingga maksimal Rp 300 triliun .
Kasus Proyek Infrastruktur Juga Disorot
Selain penghapusan aset, sejumlah proyek infrastruktur berskala miliaran rupiah di wilayah PTPN II (kini PTPN I Regional 1) dalam periode 2021–2023 juga menjadi sorotan. Total nilai proyek yang diperiksa mencapai sekitar Rp 17 miliar, dan disinyalir menyimpang dari dokumen kontrak (bestek), mengindikasikan potensi mark-up anggaran .
Pemeriksaan Pejabat Pemkab dan Tuntutan Publik
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rahmatsyah, serta Kabidnya, Damoz Hutagalung, oleh Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa sehubungan dengan praktik penjualan aset PTPN I melalui KSO dengan PT NDP dan Ciputra .
Sebelumnya, publik juga telah menyerukan pengusutan tuntas, seiring temuan signifikan BPK dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) yang tidak disertai Rencana Kerja Tahunan (RKT), meski RKT adalah syarat dalam Master Cooperation Agreement (MCA) .
⏯ Aksi Massa dan Penggeledahan: Sinyal Terbuka
Penggeledahan diikuti oleh aksi massa dari Aliansi Mahasiswa Anti-Korupsi (PB ALAMP Aksi) di depan kantor Kejati Sumut. Mereka menuntut pengusutan mendalam dan transparansi kasus dugaan korupsi di tubuh PTPN I Regional 1 .
Ringkasan:
| Isu Utama | Penjelasan |
|---|---|
| Penggeledahan | Kantor Direksi PTPN I Regional 1 oleh Kejati Sumut (berdasarkan izin pengadilan) |
| Skema Korupsi | KSO fiktif, penghapusan aset ilegal, penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum |
| Estimasi Kerugian | Rp 200–300 triliun |
| Proyek Infrastruktur | Dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 17 miliar |
| Pemeriksaan Pejabat | Kadis dan Kabid Cikataru ikut diperiksa |
| Tuntutan Publik | Transparansi penyidikan dan pengembalian aset negara |
(Laporan: Syafwan | Editor: Redaksi Nusantaranews-Today.com)


















Komentar