MEDAN | Nusantaranews-Today.com – Aksi protes mewarnai sidang vonis terhadap dua prajurit TNI yang menembak mati seorang siswa di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Mahasiswa hingga keluarga korban menyuarakan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (6/8/2025).
Dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer. Putusan ini dinilai terlalu ringan oleh keluarga dan publik yang mengikuti jalannya persidangan.
Sesaat setelah pembacaan putusan, suasana ruang sidang memanas. Abang kandung korban, M. Ilham, serta Ketua BEM Politeknik Negeri Medan, Bonaerges, melakukan aksi protes terbuka. Ilham berdiri dari kursinya dan berteriak lantang mempertanyakan keadilan.
“Terdakwa sipil saja dihukum 4 tahun, masa TNI cuma 2 tahun 6 bulan?” teriak Ilham.
Sementara itu, Bonaerges mengibarkan bendera One Piece sebagai simbol perlawanan dan keadilan yang belum ditegakkan. Aksinya langsung direspons oleh petugas TNI yang berjaga. Bona dibawa keluar ruang sidang secara paksa.
Tak hanya diusir, Bona mengaku mendapat perlakuan kasar. Ia menyebut sempat dipukul dan dipiting oleh oknum aparat hingga mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya.
Ibu korban, Fitriyani, tak kuasa menahan tangis saat kericuhan terjadi di ruang sidang. Ia menangis pilu menyaksikan ketidakadilan yang dirasakan keluarganya.
Sidang ini sebelumnya menjadi sorotan luas karena insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa tak bersenjata. Publik mendesak agar hukuman terhadap pelaku dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya.



















Komentar