Tukang Servis CCTV Rampok dan Bunuh Nenek di Medan, Pamit pada Suami Korban yang Pikun Sebelum Kabur

Medan4893 Dilihat

 

Medan, 24 Juli 2025 — Seorang wanita lanjut usia, Amimah Agama (72), warga Jalan Balai Desa, Lingkungan III, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi korban pembunuhan dan perampokan di rumahnya sendiri, Sabtu (19/7/2025). Pelaku diketahui bernama Riswan Lubis (41), seorang teknisi CCTV yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis digital video recorder (DVR).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polrestabes Medan saat melarikan diri ke wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada 23 Juli 2025. Karena berusaha kabur saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.

Berawal dari Pekerjaan Servis CCTV

Kejadian bermula saat korban menghubungi pelaku untuk memperbaiki perangkat DVR di rumahnya. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku datang dan disambut langsung oleh korban.

Di dalam rumah, korban tidak sendirian. Ia ditemani oleh suaminya yang telah lanjut usia dan mengalami pikun berat, sedang duduk di ruang berbeda.

Pelaku sempat menyampaikan ke korban bahwa ia ingin meminjam uang sebesar Rp3 juta, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku.

“Pelaku langsung membekap korban dan menyayat lehernya menggunakan senjata tajam hingga korban tewas di tempat,” ungkap Kapolrestabes Medan melalui keterangan tertulis.

Menjarah Harta dan “Pamit” kepada Suami Korban

Setelah korban tergeletak, pelaku dengan leluasa menjarah barang-barang berharga milik korban. Tragisnya, sebelum melarikan diri, pelaku bahkan sempat berpamitan kepada suami korban yang pikun, sehingga tidak menyadari bahwa istrinya baru saja dibunuh.

Pelaku kemudian kabur membawa hasil rampokannya dan bersembunyi di wilayah Tapanuli Selatan. Namun upaya pelariannya hanya bertahan empat hari sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat.

Polisi: Pelaku Akan Dihukum Maksimal

Riswan Lubis kini diamankan di Mapolrestabes Medan dan tengah menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Masyarakat Terkejut dan Trauma

Kejadian ini membuat warga sekitar terkejut dan merasa waspada. Pasalnya, pelaku dikenal oleh korban dan sering berinteraksi secara profesional. Banyak yang tak menyangka tindakan keji tersebut terjadi hanya karena urusan pinjam-meminjam uang.

“Kita harus lebih hati-hati, bahkan dengan orang yang kelihatannya baik dan dikenal. Kejahatan bisa muncul dari orang terdekat,” ujar seorang warga setempat.


Reporter: Suleman Sinulingga
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar