Mediasi “Ngerumpi” Berujung Penganiayaan di Labuhan Batu Gagal Total: Nenek Simpen Minta “Mahar Damai” Rp 50 Juta, Diduga Pemerasan!

Labuhan batu5757 Dilihat

LABUHAN BATU – Upaya mediasi yang diinisiasi oleh Polres Labuhan Batu pada Selasa, 8 Juli 2025, terkait kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari “ngerumpi” di Desa Pondok Batu Sukamuli Selatan, berakhir buntu. Pihak pelapor, Nenek Simpen, menuntut “mahar damai” fantastis sebesar Rp 50 juta, memicu dugaan pemerasan dan kekecewaan dari pihak kepolisian serta terlapor.

Mediasi yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Labuhan Batu, IPTU Rostina br. Sembiring, S.H., dan Penyidik AIPTU IG Hasibuan, S.H., serta dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Pondok Batu, Champion Bukit, Kadus Desa Pondok Batu Suka Mulia Selatan, dan Kaur Desa, tidak membuahkan hasil.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Sejak awal, pihak pelapor terkesan enggan berdamai. Hal ini terlihat dari dua kali mediasi sebelumnya di kantor desa yang selalu tidak dihadiri oleh pihak pelapor. Sikap ini dinilai mengada-ada, seolah kasus ini semata-mata karena Nenek Simpen ditampar oleh anak terlapor, tanpa melihat pemicu awal kejadian yang berasal dari perkataan Nenek Simpen sendiri yang menghina Ibu Pariem.

Mediasi yang berlangsung hampir empat jam penuh ketegangan itu didominasi oleh menantu Nenek Simpen yang terus bersikeras, meskipun tidak berada di lokasi saat kejadian. Sikap ini bahkan memicu amarah Kanit PPA, IPTU Rostina br. Sembiring, yang kemudian menegur menantu Nenek Simpen.

Meski demikian, pihak terlapor menunjukkan jiwa besar dengan tetap ingin berdamai secara kekeluargaan, mengingat ini adalah masalah antar tetangga dekat dan melibatkan anak di bawah umur. Bahkan, suasana sempat menghangat ketika Kanit PPA mengutarakan niat untuk memberikan “upah-upah” sebagai tanda perdamaian, meminta Nenek Simpen untuk menyebutkan nominal.

Namun, harapan damai itu hancur berantakan. Setelah beberapa waktu berdiskusi, keluarga Nenek Simpen akhirnya mengajukan syarat perdamaian dengan nominal yang mengejutkan: Rp 50 juta.

Mendengar jumlah tersebut, suasana mediasi langsung berubah tegang. Tuntutan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan, mengingat pihak pelapor dan keluarganya tidak mau melihat kembali pemicu awal kejadian.

“Saya tidak mau damai kalau tidak 50 juta,” tegas Nenek Simpen, dikutip dari sumber yang hadir dalam mediasi.

Kanit PPA, IPTU Rostina br. Sembiring, bahkan sampai mempertanyakan dasar permintaan nominal tersebut. “Saya ngunduh mantu saja maharnya hanya 30 juta,” ungkapnya, menunjukkan kejanggalan dari tuntutan Nenek Simpen.

Sikap pihak pelapor ini membuat seluruh upaya damai terkesan hanya menjadi dasar untuk pemerasan, tanpa memandang kebaikan bertetangga yang selama ini terjalin. Kasus ini kini kemungkinan besar akan terus berlanjut ke proses hukum, menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak yang berupaya mencari jalan tengah.


Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar