**Aek Nabara, Senin 21 Juli 2025** – Upaya mediasi keempat yang difasilitasi oleh Polsek Bilah Hulu terkait kasus dugaan penganiayaan buntut isu “ngerumpi” antarwarga kembali gagal mencapai titik damai.
Mediasi yang dipimpin oleh Wakapolsek Ipda Siagian atas arahan Kapolsek AKP R. Sinulingga digelar di Kantor Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 10.00 WIB. Hadir dalam mediasi ini para pihak yang bersengketa serta aparat dari unsur kepolisian.
Wakapolsek menyampaikan pesan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih bertetangga. Ia berulang kali menekankan bahwa konflik seperti ini jika diteruskan ke jalur hukum hanya akan membuat semua pihak dirugikan: “Kalah jadi abu, menang jadi arang,” ujarnya.
Namun, mediasi gagal menemukan jalan tengah karena pihak pelapor tetap ngotot menuntut uang perdamaian sebesar Rp50 juta yang dianggap tidak berdasar. Wakapolsek pun mengingatkan, “Jangan memaksakan kehendak soal upah-upahan damai. Kita sama-sama warga, sama-sama tak berpunya. Mari berdamai dengan asas kekeluargaan.”
Upaya musyawarah tak digubris. Keadaan makin rumit ketika kehadiran seorang oknum anggota Polsek berinisial JL dipersoalkan oleh pihak terlapor. Oknum tersebut diduga datang ke rumah warga tanpa seragam, bersuara tinggi, dan bahkan sempat mencekik wajah anak terlapor—tindakan yang dianggap sebagai intimidasi dan pelanggaran etika aparat.
Kehadiran JL saat dikonfirmasi di hadapan Wakapolsek dan Kanit Propam SP Siahaan juga dipertanyakan, karena pernyataannya dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.
Media yang memantau’ proses dari awal melihat adanya banyak kejanggalan: pernyataan pelapor yang berubah-ubah, ketidakhadiran dalam mediasi tingkat desa, hingga upaya pelaporan yang diduga ditunggangi pihak tertentu. Mediasi pertama dan kedua yang difasilitasi di desa gagal karena pelapor mangkir. Pada mediasi ketiga di Polres Labuhan Batu, pelapor kembali menuntut uang perdamaian fantastis sebesar Rp50 juta tanpa mempertimbangkan kronologi permasalahan.
**Kutipan dari Kanit Provost SP Siahaan**
Saat dikonfirmasi awak media usai mediasi, Kanit Provost Polsek Bilah Hulu, SP Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya sudah maksimal mengupayakan perdamaian.
> “Tidak ada titik temu. Kita hanya berusaha semaksimal mungkin agar ada titik perdamaian. Yang penting publik tahu bahwa kami dari Polsek Bilah Hulu sudah berupaya mengayomi masyarakat. Jangan nanti dibilang kami tidak tanggap persoalan warga,” jelasnya kepada wartawan.
Dalam sesi tanya jawab, pihak keluarga terlapor mempertanyakan kemungkinan membuat laporan balik atas pernyataan pelapor yang diduga menghina dengan kata-kata kasar seperti “lonte”, “anjing”, dan “babi”.
> “Kalau kami tak terima adik atau kakak kami disebut lonte, anjing, babi — kalau kami buat laporan ke Polres, apakah itu menyalahi, Pak?” tanya pihak keluarga.
Menanggapi hal tersebut, SP Siahaan menjawab:
> “Silakan Bu, jika ingin buat laporan. Mau ke Polres atau ke Polsek, asal masih dalam wilayah hukum Labuhan Batu, tidak masalah.”
**Langkah Hukum Terlapor**
Melihat tidak adanya penyelesaian dalam keempat mediasi yang telah dilaksanakan dan adanya dugaan manipulasi serta intimidasi, pihak keluarga terlapor menyatakan akan melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik serta melaporkan oknum anggota berinisial JL ke Propam Polres Labuhan Batu.
Mereka menduga kuat bahwa kasus ini telah ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan pribadi, sehingga proses pelaporan dinilai tidak objektif dan mencatut nama terlapor secara sepihak tanpa bukti kuat.
—
**Catatan Redaksi:** Kasus ini menunjukkan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik sosial. Diharapkan semua pihak—baik masyarakat maupun aparat—dapat menjunjung tinggi keadilan, etika, dan objektivitas dalam menangani sengketa warga.
—



















Komentar