Polsek Perdagangan Tangkap Pria Pengancam Istri Pakai Softgun, Terbukti Tak Miliki Izin Senjata

Kab.simalungun5372 Dilihat

NUSANTARANEW-TODAY Simalungun, 10 April 2025 – Unit Reskrim Polsek Perdagangan dengan sigap berhasil mengamankan seorang pria berinisial HERI PUJI alias AMIR (53), pelaku dugaan pengancaman menggunakan senjata jenis softgun terhadap istrinya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Informasi resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis malam (10/4/2025). Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban KASNURLIANA BR LUBIS, yang merupakan istri tersangka, sebagaimana tercatat dalam LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tertanggal 7 April 2025.

banner

Kronologi Pengancaman

Peristiwa bermula pada Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelapor yang telah pisah ranjang selama empat tahun didatangi oleh suaminya. Karena sudah larut malam, korban meminta pelaku untuk pulang. Permintaan itu justru memicu kemarahan pelaku hingga terjadi adu mulut.

BACA JUGA ARTIKEL INI Kapolsek Bosar Maligas Tekankan Pelayanan Prima dalam Anev Rutin: “Layani Masyarakat dengan Profesional!”

“Tersangka mengacungkan senjata mirip pistol ke arah korban sambil mengancam dengan ucapan ‘KUMATIKAN KAU’,” ungkap AKP Verry Purba.

Korban bersama anaknya ANISA TANIA, yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, langsung melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan. Tak terima atas perlakuan itu, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Perdagangan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bergerak cepat memimpin penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Gamot Huta V, Wagimin, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

BACA JUGA ARTIKEL INI TUGU BILAH HULU JADI LAUTAN SAMPAH: PEMKAB LABUHANBATU DAN DINAS TERKAIT “BUANG MUKA”, RAKYAT MINTA TINDAKAN, BUKAN JANJI KOSONG!

  • 1 pucuk senjata softgun jenis colt putih merek Hartford (Made in Taiwan, nomor 30509052)
  • 3 buah tabung CO₂ 12 gr merek GAMO (Made in USA)
  • 1 magazen softgun
  • 1 kotak peluru mimis warna kuning

“Tersangka mengaku tidak memiliki izin kepemilikan softgun dan membelinya dari seseorang di Pekanbaru pada Oktober 2024,” jelas AKP Verry.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


️ Tegas Tangani KDRT dan Pengancaman

BACA JUGA ARTIKEL INI Kapolres Simalungun Hadiri Rapat Teknis Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbalawan

Kapolsek Perdagangan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman, terutama yang melibatkan senjata—meski tanpa izin resmi.

“Kami tindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidatif terhadap perempuan dan anak,” tegas AKP Ibrahim Sopi.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat.


#PolsekPerdagangan #Simalungun #KDRT #Pengancaman #SoftgunIlegal #PolriResponsif #Kamtibmas #HukumKeluarga

  •  


 

Komentar