**Empat Terdakwa Kasus 30.417 Gram Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati**

Medan, SUMATRA UTARA5417 Dilihat

NUSANTARANEWS-TODAY *Medan, Sumatera Utara* – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika. Persidangan yang berlangsung secara virtual pada Sabtu (26/04/2025) ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, sementara para terdakwa berada di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Keempat terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Fadhli Bin Noordin, Rahmad Ikram, Jasri, dan Heri Chandra. Berdasarkan fakta persidangan, JPU berkeyakinan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

banner

BACA JUGA ARTIKEL INI **Miris, Kantor Kelurahan Tambun Nabolon di Pematangsiantar Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Jam Kerja**

**Detail Kasus dan Barang Bukti**

Kasus pertama melibatkan terdakwa Fadhli Bin Noordin dan Rahmad Ikram, yang pada Oktober 2024 diduga melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis sabu seberat 10.417 gram. Barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan dalam tabung speaker berwarna hitam merk Kenwood.

Kasus kedua melibatkan terdakwa Jasri dan Heri Chandra, yang pada September 2024 diduga menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram. Barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan dalam 20 plastik bening tembus pandang.

**Komitmen Memberantas Narkotika**

JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Penyitaan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat lebih dari 30 kilogram menunjukkan skala besar kejahatan yang dilakukan.

BACA JUGA ARTIKEL INI Rubuhkan Tiang Ruko dengan Mobil Dinas, Kasatpol PP: “Sudah Dipersiapkan untuk Itu”

**Pentingnya Penegakan Hukum**

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika. Hukuman mati yang dituntut oleh JPU mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

—(hendra)

Komentar