Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Pemuda Usai Curi di Salah Satu Rumah Makan di Sitinjo

Berita, Berita utama, Dairi5516 Dilihat

 

NUSANTARANEWS-TODAY DAIRI– Sat Reskrim Polres Dairi seorang pemuda berisinisal HSN (22) usai melakukan pencurian disebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Lintas Medan – Sidikalang, Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Senin (24/2/2025).

banner

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, tersangka diringkus saat berada disebuah kos – kosan yang berlokasi di Jalan Sentosa Kecamatan Sidikalang.

“Ya kami meringkus seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan yang berlokasi di Desa Sitinjo, ” ujarnya.

baca juga AHY Beberkan Penyebab Kursi Demokrat di DPR 2024 Turun

Diketahui, HSN melakukan pencurian disebuah rumah makan dan langsung masuk kedalam kamar. Disana, tersangka mencuri 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 8 juta.

“Tersangka masuk kedalam kamar sekitar pukul 3 pagi, dan langsung mengambil harta benda berupa 2 unit handphone dan uang tunai senilai Rp 8 juta, ” jelasnya.

Aksi tersebut langsung diketahui oleh pemilik rumah makan setelah harta bendanya sudah raib. Korban pun lantas melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Dari hasil penelusuran, diketahui HSN yang berstatus tersangka sedang berada di kamar kos – kosan bersama sang istri.

Petugas pun langsung menangkap tersangka dan di boyong ke Mapolres Dairi.

baca juga Saksi Ungkap Bos Rental Mobil Sempat Masuk dan Duduk di Minimarket Usai Ditembak

Kepada petugas, HSN mengaku sudah menggunakan sebagian barang hasil curiannya itu untuk digunakan keperluan sehari – hari.

“Motif tersangka melakukan aksi pencurian itu untuk keperluan sehari – hari. Namun kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mula.P)

Komentar