Bekerja Sama Dengan Yayasan Dr’s Koffie Foundation, Lapas Kelas IIA

Pematangsiantar Laksanakan Survei Lokasi Rencana Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Massal Bagi Warga Binaan.

Pematang Siantar

Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9, mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Sebagai upaya dalam mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, hari ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bekerjasama dengan Yayasan Dr’s Koffie Foundation guna melakukan survei Lokasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan bakti sosial pengobatan massal bagi warga binaan. Yayasan Dr’s Koffie Foundation Medan, Wasor TB Kab.Simalungun, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar beserta Petugas Kesehatan(Dokter dan Perawat) turut berhadir dalam mendampingi survei lapangan.

Pada kesempatan ini, Lapas Pematangsiantar juga turut bekerja sama dengan Yayasan Harapan Jaya dalam mengadakan pengobatan massal gratis untuk 5 Poli, terdiri dari Poli Kulit ,Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, dan Poli Paru. Kegiatan ini digelar guna mengumpulkan data serta survei sebagai bentuk perencanaan pada kegiatan bhakti social mendatang. Nantinya, berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, kegiatan ini ditargetkan dapat menfasilitasi Pengobatan bagi 500 orang warga binaan Lapas Pematangsiantar.

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar