MEDAN, 26 November 2025 – Tabir dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan papan tulis pintar (Smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebingtinggi akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil langkah tegas dengan menahan dua petinggi perusahaan rekanan pada Rabu (26/11/2025), setelah menemukan bukti kuat adanya penggelembungan harga (markup) yang dinilai tak wajar hingga tiga kali lipat dari harga asli.
Proyek yang seharusnya memajukan pendidikan ini justru menjadi ladang basah bagi oknum tak bertanggung jawab, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dua Direktur Utama Masuk Rutan Tanjung Gusta
Berdasarkan keterangan resmi Kejatisu, dua tersangka yang kini resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan adalah:
Bambang Pranoto Seputra (BPS), Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP).
Bambang Giri Arianto (BGA), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Keduanya merupakan aktor kunci dalam pengadaan 93 unit smartboard dengan total nilai proyek mencapai Rp 13 miliar.
Modus Operandi: Beli Murah, Jual Sangat Mahal
Ketua Tim Penyidik Kejatisu, Khairur Rahman, membeberkan fakta mencengangkan terkait modus operandi para tersangka. Dugaan markup dilakukan secara masif untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Dalam praktiknya, PT Bismacindo Perkasa mematok harga jual yang sangat tinggi kepada Pemkot Tebingtinggi, yakni Rp 110 juta per unit smartboard,” ungkap Khairur kepada wartawan.
Namun, hasil penyidikan mendalam menemukan fakta bahwa harga sebenarnya jauh di bawah angka tersebut. Rekanan ternyata membeli unit smartboard merek ViewSonic tersebut dari distributor resmi, PT Ghalva Technologies (GT), hanya seharga Rp 27.027.028 per unit.
Ini berarti terdapat selisih harga (markup) sekitar Rp 83 juta untuk setiap unitnya. Jika dikalikan dengan total 93 unit, negara seharusnya hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,5 miliar, namun tagihan yang diajukan rekanan membengkak hingga lebih dari Rp 10,2 miliar hanya untuk komponen barang tersebut.
Sorotan Tajam pada Era Pj Walikota Moettaqien Hasrimi
Kasus ini semakin panas karena menyeret nama pejabat daerah. Proyek pengadaan smartboard dengan total anggaran lebih dari Rp 14 miliar ini diketahui lahir pada Tahun Anggaran 2024, di masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi.
Sejak awal, kebijakan ini dilaporkan sempat menuai protes dan dinilai janggal oleh berbagai pihak. Muncul dugaan kuat bahwa Moettaqien ikut berperan mendorong percepatan pengadaan proyek yang kini terbukti bermasalah tersebut.
Indikasi Sindikasi Korupsi Lintas Daerah (Koneksi Langkat)
Penyidikan Kejatisu juga mengendus adanya jaringan sindikasi korupsi yang lebih luas. Kasus di Tebingtinggi ternyata memiliki benang merah dengan dugaan korupsi serupa di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, tim gabungan Kejatisu dan Kejari Langkat telah menggeledah tiga kantor perusahaan di Jakarta terkait pengadaan smartboard untuk SMA di Langkat. Fakta mengejutkan terungkap: PT Gunung Mas Eka Putra (GEEP)—perusahaan milik tersangka Bambang Pranoto Seputra yang ditahan dalam kasus Tebingtinggi—ternyata juga menjadi perusahaan penyedia di proyek Langkat yang sedang disidik. Hal ini mengindikasikan adanya permainan oleh aktor yang sama di beberapa daerah berbeda.
Jerat Hukum dan Tindak Lanjut
Atas perbuatannya, kedua direktur utama tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini ditegaskan Kejatisu sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Penyidik berkomitmen menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat di lingkungan Pemkot Tebingtinggi yang diduga memuluskan praktik markup fantastis ini.
(Redaksi) ️


















Komentar