MEDAN – Tabir misteri di balik kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, akhirnya tersingkap. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil meringkus empat pelaku, dengan dalang utama yang ternyata sangat dekat dengan korban.
Pelaku utama, yang diidentifikasi sebagai Fahrul Aziz Siregar (FA), adalah mantan sopir pribadi Hakim Khamozaro Waruwu.
“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Jumat, 21 November 2025.
Motif: Dendam Pribadi Mematahkan Spekulasi Liar
Pengungkapan ini sekaligus mematahkan secara telak berbagai opini publik dan spekulasi liar yang selama ini beredar, yang mencoba menggiring narasi seolah-olah kasus ini berkaitan dengan isu-isu politik atau pejabat tinggi daerah.
Berdasarkan keterangan polisi, motif pembakaran rumah tersebut murni dilatarbelakangi oleh “sakit hati” Fahrul Aziz Siregar terhadap mantan majikannya. Motif ini adalah dendam personal antara mantan pekerja dan korban, dan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan intervensi pihak luar, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution, yang sempat diisukan terlibat oleh sejumlah pihak.
By redaksi ️

















