Kabupaten Simalungun – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Nagori Bakisat kian merajalela dan menimbulkan sorotan tajam. Tangkahan pasir yang disinyalir kuat milik Pangulu Nagori Bakisat tersebut bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, bahkan memunculkan dugaan serius adanya “upeti” yang telah mengalir kepada pihak kepolisian Polres Simalungun, khususnya di bidang Tindak Pidana Tertentu (Tiviter).
Media NusantaraNews-Today.com menyoroti bahwa operasional tangkahan ilegal ini menghasilkan volume penjualan yang fantastis, rata-rata mencapai 20 unit coldiesel pasir per harinya. Dari amatan di lokasi, belasan unit mobil pengangkut sudah antre untuk membeli hasil kerukan pasir dari bantaran Sungai Nagori Bakisat.
Janji Palsu dan Keengganan Merespon Media
Ketidaktegasan kepolisian Polres Simalungun dalam menangani tindak pidana tangkahan ilegal ini memicu kecurigaan publik.
Pada Kamis, 20 November 2025, awak media mengonfirmasi masalah ini kepada Tiviter Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta, melalui sambungan WhatsApp. IPDA Gagas sempat merespon dengan janji, “Trimakasi atas infonya beritanya akan dilidik dan diproses kelokasi.”
Namun, tindak lanjut yang dijanjikan tidak terwujud. Konfirmasi perkembangan proses lidik yang dilayangkan pada Jumat (21/11/2025) dan Sabtu (22/11/2025) pukul 10:36 WIB tidak mendapatkan respons. IPDA Gagas Dewanta bahkan hanya membaca pesan konfirmasi lanjutan dari awak media (ceklis dua) tanpa memberikan keterangan apa pun, menunjukkan sikap bungkam atau tidak mau bertanggung jawab atas janji yang telah diberikan.
Kapolres Diminta Turun Tangan: Anggota Diduga Mandul
Situasi ini mendesak Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Kapolres Simalungun diminta merevisi dan mengevaluasi kinerja anggota bidang Tiviter, IPDA Gagas Dewanta, yang diduga tidak mampu menjalankan fungsinya untuk menertibkan kegiatan tangkahan pasir ilegal milik Pangulu Nagori Bakisat.
Keengganan merespon konfirmasi media dalam fungsi kontrol sosial, setelah sebelumnya berjanji melidik, memperkuat dugaan adanya intervensi atau pembiaran yang menyebabkan aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum.
(Laporan Josep Opranto Sagala)

















